IDEN
Pembenahan Tata Kelola Wakaf Uang Melalui Harmonisasi dan Penguatan Regulasi
29 July 2021

Potensi wakaf uang di Indonesia menurut Badan Wakaf Indonesia (BWI) mencapai 180 triliun, dan beberapa sumber lain menyebutkan sekitar 120 triliun (Noor, 2015), dan 11,82 triliun (Nizar 2017). Potensi wakaf uang ini diharapkan dapat dioptimalkan untuk turut serta mempercepat pemulihan ekonomi nasional yang terdampak pandemi Covid-19.

Meski potensi wakaf uang diperkirakan mencapai triliunan rupiah, namun pada realitanya jumlah akumulasi wakaf wakaf uang dan wakaf melalui uang, hanya sekitar 819 milyar rupiah (Data BWI Januari 2021, unaudited). Hasil kajian menyebutkan di antara permasalahan yang menyebabkan besarnya gap potensi wakaf dan realita dilapangan adalah terkait regulasi dan kelembagaan wakaf uang yang perlu dikuatkan dan diharmoniskan.

Penguatan regulasi dan kelembagaan wakaf uang merupakan salah satu upaya pemerintah dalam pembenahan tata kelola wakaf untuk mengoptimalkan manfaat wakaf bagi masyarakat luas.  Sebagaimana arahan Wakil Presiden KH Ma’ruf Amin pada peluncuran Gerakan Nasional Wakaf Uang Januari lalu, bahwa pembenahan tata kelola pemangku kepentingan wakaf benda bergerak dimulai dengan pembenahan tata kelola wakaf uang sebagai salah satu bentuk wakaf produktif.

Terkait hal ini Direktorat Infrastruktur Ekosistem Syariah, Manajemen eksekutif KNEKS mengadakan Focus Group Disscusion (FGD) bertajuk Harmonisasi dan penguatan regulasi wakaf uang, pada 28 Juli 2021.

Dari hasil diskusi didapatkan beberapa kesimpulan diantaranya sebagai berikut; a) adanya potensi disharmoni regulasi antara peraturan terkait wakaf uang; b) Perlunya regulasi tentang wakaf uang perlu diatur secara spesifik agar perbuatan hukum yang dilakukan memiliki dasar dan kepastian hukum; c) Perlu adanya revitalisasi berkenaan dengan wakaf dalam hal penghimpunan, pengelolaan dan kelembagaan dari BWI; d) Perlu adanya keterlibatan Pemerintah Daerah dalam pengembangan wakaf di Indonesia; dan e) Program revisi UU Wakaf yang masuk dalam program legislasi nasional 2020-2024, merupakan salah satu kesempatan untuk dapat mengajukan rekomendasi yang berangkat dari inventarisir masalah hukum dalam pelaksanaan dan pengembangan wakaf di Indonesia.

Pada penutup agenda Focus Group Disscusion (FGD), disepakati bahwa hasil diskusi ini perlu pendalaman dan pengerucutan isu, untuk dapat diajukan sebagai rekomendasi yang dapat ditindak lanjuti baik untuk jangka pendek, menengah dan jangka panjang. Diharapkan dengan sinergi dan kolaborasi yang solid antara regulator, praktisi, pakar dan akademisi hukum ekonomi dan keuangan syariah, dapat mempercepat terbangunnya ekosistem hukum ekonomi  syariah yang kuat, menyeluruh dan integratif.

Penulis: Adelina Zuleika
Redaktur Pelaksana: Ishmah Qurratu'ain

Berita Lainnya