IDEN
KNKS Berkomitmen untuk Dukung Kawasan Industri Halal di Indonesia
01 July 2019

Pengembangan kawasan industri halal yang akan dilakukan oleh Kementerian Perindustrian merupakan respon atas lahirnya Undang-Undang No 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal di Indonesia. Kawasan Industri Halal merupakan seluruh atau sebagian kawasan industri yang dibentuk dengan tujuan untuk menghasilkan produk-produk halal sesuai dengan sistem jaminan produk halal. Kementerian Perindustrian menetapkan target empat wilayah prioritas untuk pengembangan kawasan industri halal, yaitu Batamindo Industrial Estate, Bintan Industrial Park, Jakarta Industrial Estate Pulogadung, dan Modern Cikande Industrial Estate.

Hingga saat ini, Kementerian Perindustrian mengusungkan empat kriteria yang perlu dipenuhi dalam membangun suatu Kawasan industri antara lain; (1) Manajemen kawasan industri halal, (2) Laboratorium pengujian halal, (3) Sistem pengelolaan air bersih halal, (4) Auditor untuk Lembaga Penjamin Halal, (5) Pembatas Kawasan industri halal .

Mengacu pada Masterplan Ekonomi Syariah Indonesia 2019-2024, penguatan rantai nilai halal merupakan bagian dari strategi utama dalam mewujudkan Indonesia yang Mandiri, Makmur, dan Madani dengan menjadi Pusat Ekonomi Syariah Terkemuka Dunia . Komite Nasional Keuangan Syariah sebagai mediator dan katalisator dari seluruh kegiatan ekonomi syariah berkomitmen untuk mendukung realisasi penguatan rantai nilai halal melalui inisiatif-inisatif strategis, salah satunya dalam hal pengembangan kawasan industri halal. 

KNKS melalui Direktorat Pengembangan Ekonomi Syariah dan Industri Halal, memiliki inisiatif program yaitu strategi nasional pengembangan industri halal yang bertujuan untuk menjadikan Indonesia sebagai pemain utama regional dan global halal hub dalam hal perdagangan maupun produksi.  Inisiatif program ini merupakan upaya pemetaan klaster industri halal melalui kajian dan analisis yang mencakup tinjauan aspek ekonomi dan preferensi konsumen. Diharapkan, keluaran dari program ini ialah strategi baik berupa rekomendasi kebijakan maupun insentif yang dapat menarik para pelaku industri dan investor untuk berpartisipasi dan berinvestasi dalam mengembangkan kawasan industri halal. Tidak hanya itu, melalui survei preferensi konsumen, akan lahirnya strategi yang dapat mendorong pertumbuhan permintaan lokal terhadap produk halal dalam negeri. 

Berkaitan dengan upaya pengembangan Kawasan Industri Halal, Ketersediaan fasilitas pendukung diperlukan untuk mempermudah pelaku industri selama proses produksi produk halalnya. Fasilitas tersebut bisa dalam bentuk kemudahan koordinasi dan perizinan dengan menggunakan integrasi sistem Online Single Submisson, percepatan dan kemudahan proses sertifikasi halal, akses langsung ke pelabuhan, dan sebagainya. Selain itu, untuk investor dan pelaku industri, pemerintah dapat memberikan insentif pajak untuk mendorong pertumbuhan industri halal dalam kawasan tersebut serta menarik partisipasi para pelaku industri di dalam kawasan ini.

Strategi-strategi diatas dapat membantu percepatan pembangunan kawasan industri halal Indonesia. Dengan adanya kawasan ini, diharapkan dapat berkontribusi bagi peningkatan pertumbuhan PDB Indonesia, serta membuat Indonesia bisa menjadi role model Industri halal di dunia. 

Penulis : Khairana Izzati

Berita Lainnya