Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) pada Selasa (29/4/25) melakukan Rapat Koordinasi Pengembangan Zakat Nasional dengan BAZNAS RI. Berlokasi di Kantor BAZNAS, Dwi Irianti Hadiningdyah selaku Direktur Keuangan Sosial Syariah menuturkan bahwa masuknya pengembangan ekonomi dan keuangan syariah pada RPJPN perlu dijadikan momentum untuk pengembangan sektor zakat, infak, sedekah dan wakaf (ZISWAF) sebagai instrumen dana sosial syariah. Mengacu pengembangan dana sosial syariah pada Prioritas Nasional 2 (PN 2) dalam RPJMN 2025-2029, diperlukan sinkronisasi program zakat BAZNAS dengan RPJMN untuk mengoptimalkan potensinya yang besar.
Urip Budiarto, selaku Deputi Direktur Dana Sosial Syariah memaparkan perkembangan regulasi yang mendukung pengembangan zakat nasional. Pertama, telah dicantumkannya peningkatan peran keuangan sosial syariah dalam rangka pengetasan kemiskinan dan pengurangan ketimpangan ekonomi nasional dalam UU 59/2024 tentang RPJPN 2025-2045. Kedua, telah tercantumnya Pengembangan Dana Sosial Syariah sebagai Program Prioritas (PP) Ekonomi Syariah dalam Prioritas Nasional 2 (PN 2) RPJMN 2025-2029 dengan indikator ZIS DSKL/PDB. Ketiga, sedang dirumuskannya Masterplan Ekonomi Syariah Indonesia (MEKSI) 2025-2029 dengan penguatan dana sosial syariah pada pilar 4. Keempat, Penguatan sektor zakat dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025.
Urip menambahkan bahwa pada RPJMN 2025-2029 telah dimuat Target ZIS-DSKL bertahap mencapai 0,208% PDB atau Rp 77 trilyun pada 2029 (estimasi PDB Nominal 2029 sebesar Rp 31.000 trilyun). Sementara dengan asumsi pertumbuhan 20% per tahun, ZIS-DSKL Nasional dapat mencapai Rp 100 trilyun pada 2029, atau 0,273% dari PDB, yang berarti melebihi asumsi target yang ditetapkan. Selanjutnya Urip menuturkan bahwa sektor zakat berpotensi untuk terlibat aktif dalam program strategis nasional baik dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) maupun pengembangan Koperasi Desa Merah Putih. Penyelarasan dan pendampingan dari BAZNAS atas program-program nasional tersebut dapat mendorong kontribusi sektor zakat untuk kemaslahatan umat yang lebih luas.
Mokhamad Mahdum selaku Wakil Ketua BAZNAS merespon target ZIS-DSKL yang ditetapkan oleh Bappenas dalam RPJMN merupakan proyeksi dari pemerintah. Adapun BAZNAS sendiri telah melakukan proyeksi ZIS-DSKL untuk 5 tahun kedepan dengan hasil proyeksi ZIS-DSKL yang lebih besar dari proyeksi Bappenas. BAZNAS optimis dapat mencapai target yang ditetapkan pada RPJMN.
Pandangan dari Muhammad Nadratuzzaman Hosen, Pimpinan Bidang Teknologi dan Informasi BAZNAS menyampaikan isu tentang dana CSR yang belum dapat dikelola dengan baik padahal potensinya cukup besar. Beliau juga menyarankan perlunya mengukur multipier effect dari MBG, mengingat efeknya bisa sangat besar jika dikelola dengan baik.
Di sisi lain, Rizaludin Kurniawan, Pimpinan Bidang Pengumpulan BAZNAS menggarisbawahi perlunya program penguatan sektor zakat tahun 2025 untuk menopang proyeksi penghimpunan ZIS-DSKL. Aspek regulasi dan kelembagaan BAZNAS masih perlu diperkuat. Lebih lanjut, penguatan juga perlu ditekankan pada beberapa aspek di antaranya pada pembayar zakat (ASN, TNI/Polri, BUMN, BUMD), pengawasan dan evaluasi lembaga zakat, SDM penghimpun zakat, serta optimalisasi zakat perusahaan, zakat saham dan zakat tambang.
Dalam kesempatan diskusi ini, turut hadir pula Arifin Purwakanata (Deputi 1 Bidang Pengumpulan BAZNAS), Hasbi Zaenal (Direktur Kajian Pengembangan BAZNAS), Ahmad Hambali (Direktur Perencanaan BAZNAS) dan Ahmad Fikri (Direktur Pendistribusian BAZNAS). Untuk menindaklanjuti rapat koordinasi pengembangan zakat, akan dilakukan diskusi lanjutan dengan BAZNAS terkait Program Kerja Masterplan Ekonomi Syariah Indonesia (MEKSI) 2025-2029 sebagai turunan dari RPJPN dan RPJMN pada penguatan dana sosial syariah.
Penulis : Alvina Syafira Fauziah
Redaktur pelaksana : Lidya Dewi N