IDEN
KNKS Paparkan Konsep Skema dan Fitur pada Inovasi Produk Keuangan Syariah
07 October 2019

JAKARTA, KNKS - Komite Nasional Keuangan Syariah (KNKS) memaparkan konsep skema dan fitur pada inovasi produk pasar modal syariah. Hal ini ditujukan untuk membantu korporasi agar dapat memanfaatkan instrumen keuangan syariah dalam pendanaan pembangunan infrastruktur nasional.

Hal ini dilakukan untuk mengakomodir berbagai kebutuhan pembiayaan berbasis syariah di pasar modal syariah Indonesia. Sebagaimana yang disampaikan oleh Pembiayaan Infrastruktur Non-APBN (PINA) Bappenas, dibutuhkan instrumen pembiayaan dengan karakteristik antara lain, dapat memberikan imbal hasil yang tetap (fix), tercatat sebagai equity atau quasi equity (bebas dari debt to equity ratio atau tidak dicatat dalam neraca perusahaan/ off-balanced sheet), dan tidak memerlukan modal tambahan dalam penerbitannya.

Selain itu, instrumen tersebut juga diharapkan bersifat non-hutang (liabilitas) sehingga dapat diperdagangkan di pasar sekunder.

Menurut Direktur Inovasi Produk, Pendalaman Pasar Keuangan, dan Pengembangan Infrastruktur Keuangan Syariah KNKS, Ronald Rulindo, KNKS telah menyusun tiga alternatif skema tersebut. Antara lain, fitur Sukuk Korporasi menggunakan akad Musyarakah dengan berbagai kombinasi seperti skema musyarakah mutanaqisah (diminishing musyarakah), Skema musyarakah-ijarah mausufah fi zimmah (ijarah muntahia bi tamlik) dengan Special Purpose Company (SPC) Syariah sebagai penerbit dari Sukuk, dan Skema musyarakah-ijarah mausufah fi zimmah-istishna’.

Selain ketiga produk dan skema di atas, KNKS juga mendorong penggunaan skema yang baru saja aturannya baru diterbitkan oleh OJK agar lebih banyak diterapkan oleh korporasi di Indonesia yaitu skema KIK-RDPT Syariah dan KIK-EBA Syariah.

Setelah mendapat masukan dari beberapa stakeholders terkait. Harapannya, dengan berbagai inovasi produk dan skema yang dipaparkan, dapat memenuhi beberapa kebutuhan sebagaimana yang menjadi pertimbangan PINA, investor potensial, serta emiten atau penerbit dari produk pembiayaan syariah di pasar modal.

 

Penulis: Aldiansyah Nurrahman
Redaktur Pelaksana: Achmad Iqbal

Berita Lainnya