IDEN
Perkuat Ekosistem Syariah, KNEKS Tinjau Langsung Pelaksanaan KDMP di Aceh
04 August 2025

Aceh, KNEKS - Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) melakukan sosialisasi program Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) Syariah sekaligus mengunjungi beberapa koperasi dan unit KDMP Syariah di wilayah Aceh mulai Senin (28/7) hingga Jumat (1/8).

Dalam kegiatan ini turut hadir Dwi Irianti Hadiningdyah selaku Direktur Keuangan Sosial Syariah, Bagus Aryo selaku Deputi Direktur, beserta Iwan Rudi Saktiawan, dan Arief Aditya selaku Analis Keuangan Sosial Syariah.

Melalui kegiatan ini, KNEKS berharap dapat memperkuat implementasi KDMP Syariah di Aceh, sekaligus mengidentifikasi praktik baik, tantangan, serta wawasan strategis yang bisa menjadi acuan dalam pengembangan KDMP Syariah di provinsi lain.

Deputi Direktur KNEKS Bagus Aryo mengatakan bahwa sosialisasi tentang KDMP Syariah masih sangat diperlukan. Menurut dia, saat ini masih banyak yang belum mengetahui bahwa KDMP bisa menggunakan sistem syariah.

Dari data Kementerian Koperasi, tercatat ada KDMP Syariah di 8 Provinsi dengan jumlah 6.279. Jumlahnya masih sangat sedikit. Dari jumlah tersebut, mayoritas, yakni sebanyak 6.147 berada di Aceh.

"Di Aceh, KDMP harus syariah, karena ada kewajiban menjalankan syariah Islam, yang dikuatkan dengan adanya Qanun Lembaga Keuangan Syariah (LKS). Sedangkan di tujuh provinsi lainnya KDMP Syariah hanya berjumlah 132. Namun dari laporan yang kami terima, banyak KDMP yang berbadan hukum konvensional sebenarnya ingin menerapkan sistem syariah. Masih sangat sedikitnya KDMP Syariah, umumnya karena faktor masih belum diketahuinya secara meluas tentang KDMP Syariah," kata Bagus Aryo, Jumat (1/8).

Bagus kemudian menyatakan bahwa meskipun sebagian pihak sudah mengetahui bahwa KDMP dapat dijalankan dengan prinsip syariah, pemahaman mendalam mengenai kelembagaan dan implementasinya masih tergolong minim. Sosialisasi yang dilakukan tidak hanya bertujuan memperkenalkan keberadaan KDMP Syariah. Sosialisasi juga untuk menjelaskan secara komprehensif bagaimana sistem operasionalnya berjalan, serta perbedaan mendasar antara KDMP Syariah dan KDMP konvensional.

3 Materi Sosialisasi

Pada acara sosialisasi KDMP Syariah, disampaikan 3 materi. Materi pertama adalah tentang Implementasi Keuangan Syariah pada KDMP. Materi ini disampaikan oleh Iwan Rudi Saktiawan, Analis Kebijakan KNEKS. 

Iwan menjelaskan tentang konsep keuangan syariah, termasuk perihal riba. Dijelaskan pula bahwa penerapan ekonomi syarkah akan memberikan banyak dampak positif. Sebagai contoh, dengan penerapan anti riba yang merupakan salah satu unsur ekonomi syariah, maka dapat mengurangi kesenjangan ekonomi, terhindari dari bubble economy, dan lain-lain.

Materi kedua membahas tentang Kelembagaan KDMP Syariah dan Business Model Canvas (BMC) oleh Bagus Aryo. Bagus menyampaikan bahwa kelebihan KDMP Syariah antara lain adalah adanya dana sosial Islam seperti zakat dan wakaf tunai.

“KDMP Syariah dapat bersinergi dengan ekosistem keuangan syariah lainnya seperti BAZNAS, Badan Wakaf Indonesia (BWI), Baitul Maal Aceh (BMA), Bank Syariah, Perguruan Tinggi dan lain-lain,” ujar Bagus.

Pada materi BMC, Bagus memberikan contoh atau studi kasus beberapa BMC untuk gerai-gerai KDMP Syariah. Dengan penjelasan tersebut diharapkan KDMP dapat menyusun sendiri BMC-nya disesuaikan dengan kondisi masing-masing.

Persepsi KDMP

Sosialisasi KDMP Syariah dilaksanakan dua kali, yakni di Banda Aceh dan Takengon, Aceh Tengah. Selain sosialisasi, KNEKS mengisi beberapa acara yang diselenggarakan di Banda Aceh.

Acara pertama adalah podcast yang diselenggarakan oleh Sagoe TV. Sedangkan acara kedua adalah Seminar Wakaf yang digelar Bappeda Provinsi Aceh. Kedua acara tersebut diisi oleh Direktur Keuangan Sosial Syariah KNEKS Dwi Irianti Hadiningdyah.

Dalam podcast tersebut, Dwi meluruskan kekeliruan persepsi masyarakat tentang KDMP, “Masih banyak masyarakat yang beranggapan bahwa dana sebesar tiga miliar yang sering disebutkan di berbagai media adalah hibah untuk KDMP. Padahal dana tersebut merupakan pinjaman atau pembiayaan yang harus dikembalikan. Pemerintah hanya memfasilitasi dan memberikan kemudahan bagi KDMP untuk bisa mengakses pembiayaan," tutur Dwi.

Kegiatan lain di Aceh adalah kunjungan ke beberapa KDMP Syariah dan Koperasi Pedagang Kopi Ketiara. Dari kunjungan ke beberapa koperasi tersebut, KNEKS melihat dan berinteraksi langsung dengan demikian diharapkan mendapat insight dan masukan untuk sosialisasi dan penguatan KDMP Syariah berikutnya.

Setelah kunjungan ke Aceh selanjutnya akan diselenggarakna sosialisasi KDMP Syariah ke provinsi-provinsi lain. Hasil kunjungan ke Aceh akan menjadi bahan yang memperkaya sosialisasi tersebut.

Penulis: Iwan Rudi Saktiawan
Redaktur Pelaksana: Ishmah Qurratu'ain

Berita Lainnya