IDEN
Sinergitas Peningkatan Akses Keuangan Syariah melalui Islamic Ecosystem
06 March 2024

Banjarmasin, 5 Maret 2024 - Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) melakukan kegiatan “Sinergitas Peningkatan Akses Keuangan Syariah kepada Masyarakat melalui Islamic Ecosystem” bersama dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Komite Daerah Ekonomi dan Keuangan Syariah (KDEKS) Provinsi Kalimantan Selatan, Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), Kantor Regional 9 Kalimantan Otoritas Jasa Keuangan, Bank BSI, serta UUS BPD Kalimantan Selatan.  

Bertempat di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPBN) Provinsi Kalimantan Selatan Kementerian Keuangan pada Selasa (5/3), kegiatan ini melibatkan peserta dari pondok pesantren, masjid, dan BUMDes di sekitar Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Inisiatif sinergitas ini dilakukan sebagai salah satu upaya peningkatan inklusi keuangan syariah di Kalimantan Selatan.  

Turut hadir dalam kegiatan ini Toni Ruswanto selaku Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah DJb Kemenkeu Kalsel, Ahmad Sawiti selaku Kepala Bidang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan Islam Kantor Wilayah Kementerian Agama Kalsel, Edy Sabhara selaku Kepala Bidang Kelembagaan Dinas Koperasi dan UKM yang mewakili Bapak Sekretaris Daerah selaku Ketua KDEKS Kalsel, Eka Jati selaku Deputi Direktur Inklusi Keuangan Syariah, Andy Rahman Yuliman selaku Analis Senior Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Pelindungan Konsumen dari Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kalsel, serta Erwin Syafii selaku Ekonom Ahli Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) P Kalsel.  

Hadir pula dua narasumber acara, yaitu Iwan selaku Wakil Kepala Divisi Usaha Syariah Bank Kalsel Syariah dan Aditya Pradipta selaku Islamic Ecosystem Business Development Wilayah Kalimantan Bank Syariah Indonesia (BSI). 

Diawali oleh sambutan pembuka dari Toni Ruswanto perwakilan dari DJb Kemenkeu Kalsel yang menyampaikan bahwa Kementerian Keuangan mendukung sinergitas peningkatan inklusi keuangan syariah melalui perluasan akses dan jangkauan keuangan syariah baik di tingkat daerah maupun di tingkat nasional. Diharapkan kegiatan ini dapat mendukung pengembangan keuangan syariah di regional Kalimantan Selatan melalui kolaborasi dan kerjasama pengembangan ekonomi dan keuangan syariah. 

Kemudian Ahmad Sawiti, Kepala Bidang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan Islam yang mewakili Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Selatan dalam sambutannya menyampaikan bahwa inklusi dan digitalisasi keuangan syariah merupakan salah satu upaya dalam pemberdayaan pondok pesantren, masjid, dan masyarakat.  

“Kemandirian ekonomi pesantren akan mendorong kesejahteraan masyarakat yang juga melengkapi peran strategis pesantren sebagai pembimbing kehidupan bagi masyarakat di Kalimantan Selatan,” ujarnya. 

Pada kesempatan yang sama Ahmad Sawiti juga menyampaikan, “Perhatian pemerintah terhadap pondok pesantren sangat tinggi dengan diwujudkannya UU Pesantren, sehingga diharapkan dapat mendorong kemandirian pesantren dan kesejahteraan masyarakat. Contoh capaian kemandirian pondok pesantren di Kalimantan Selatan salah satunya adalah penghargaan Kalpataru kepada Pondok Pesantren Darul Hijrah sebagai komitmennya untuk pelestarian lingkungan dan manajemen pesantren yang baik dan berdampak bagi masyarakat sekitar.” 

Sambutan pamungkas kegiatan ini disampaikan oleh Edy Sabhara, Kepala Bidang Kelembagaan Dinas Koperasi dan UKM yang mewakili Bapak Sekretaris Daerah selaku Ketua KDEKS Provinsi Kalimantan Selatan sekaligus membuka acara.  

Edy menyampaikan bahwa pengembangan ekonomi dan keuangan syariah merupakan kendaraan untuk pemulihan dan kestabilan ekonomi nasional melalui pengembangan industri produk halal, industri keuangan syariah, dana sosial syariah, serta pengembangan dan perluasan kegiatan usaha syariah. Inklusi keuangan syariah Provinsi Kalimantan Selatan perlu ditingkatkan dan mendapat perhatian khusus. Upaya tersebut akan didukung oleh masyarakat Kalimantan Selatan yang religius yang ditopang oleh pondok pesantren, santri, dan digitalisasi keuangan syariah.  

“Diharapkan seluruh stakeholder, yaitu Pemerintah Daerah, perwakilan kementerian/lembaga, perwakilan regulator sektor keuangan, akademisi, pondok pesantren, lembaga keuangan syariah, dan masyarakat dapat bersinergi untuk meningkatkan inklusi keuangan syariah di Kalimantan Selatan,” ujarnya sesuai amanat Bapak Sekretaris Daerah. 

Mewakili KNEKS, Eka Jati selaku Deputi Direktur Inklusi Keuangan Syariah mengawali penyampaian materi terkait urgensi sinergitas untuk meningkatkan inklusi keuangan syariah melalui Islamic ecosystem.  

Dia mengungkapkan harapannya agar masyarakat muslim, terutama pondok pesantren agar berpihak kepada keuangan syariah, sesuai dengan amanat Bapak Wakil Presiden bahwa pondok pesantren harus menjadi lokomotif pemberdayaan ekonomi dan keuangan syariah di Indonesia. 

“Penggunaan rekening syariah yang rendah salah satunya dikarenakan jangkauan lembaga keuangan syariah belum seluas lembaga keuangan konvensional. Untuk mengatasi hal tersebut, pondok pesantren dapat berkontribusi aktif dalam perluasan akses layanan keuangan syariah melalui keagenan lembaga keuangan syariah atau bahkan mendirikan institusi keuangan syariah sendiri dengan dukungan teknologi digital,” pungkas Eka.  

Pemerintah meyakini bahwa dengan literasi dan inklusi keuangan syariah yang baik, masyarakat dapat lebih mudah mengelola keuangan dan meningkatkan kesejahteraan keuangannya. 

Senada dengan KNEKS, Andy Rahman Yuliman selaku perwakilan OJK Kalsel menyampaikan bahwa akselerasi inklusi dan literasi keuangan syariah dilakukan melalui kolaborasi dan digitalisasi lembaga keuangan, antara lain kerja sama antara bank dan Fintech sehingga dapat menghasilkan produk dan layanan yang lebih efisien, murah, berkualitas, aman, dan menjangkau lebih luas.  

Di tingkat nasional, OJK juga telah menginisiasi pendirian 62 Bank Wakaf Mikro (BWM) untuk mengembangkan perekonomian umat dan UMKM di sekitar pondok pesantren” ujarnya. Saat ini sudah tersalurkan Rp.112,7 miliar pembiayaan dari BWM untuk 67 ribu nasabah.  

“OJK juga mendorong literasi keuangan agar dilakukan sejak dini melalui program KEJAR (Satu Rekening Satu Pelajar) untuk memulai paradigma pengelolaan keuangan sejak kecil dengan bimbingan dari orang tua,” kata Andy menambahkan. 

Selanjutnya, Erwin Syafii selaku Ekonom Ahli BI Kalsel memaparkan bahwa BI memiliki preferensi kuat dalam pemberdayaan UMKM dan peningkatan Ekonomi Syariah yang mengacu kepada tiga pilar Kebijakan UMKM BI, yaitu korporatisasi UMKM, peningkatan kapasitas UMKM, serta akses pembiayaan UMKM.  

Erwin juga menambahkan bahwa untuk mengakses pembiayaan sebagai bagian dari inklusi keuangan, dapat dilakukan sesuai dengan tahapan atau tingkatan UMKM. Bagi usaha ultra mikro dan mikro, memanfaatkan dana keuangan sosial syariah yang murah merupakan langkah yang tepat. Seiring dengan pertumbuhan peningkatan kapasitas UMKM melalui pendampingan, akses pembiayaan dapat diperluas ke institusi keuangan mikro syariah hingga bank syariah. 

Dua perwakilan bank syariah yang menjadi narasumber juga sependapat dengan narasumber sebelumnya. Iwan, Wakil Kepala Divisi Usaha Syariah Bank Kalsel Syariah menyampaikan bahwa digitalisasi ekosistem pondok pesantren, masjid, dan BUMDes dapat mendorong efisiensi pengelolaan operasional lembaga tersebut. Hal itu dapat dilakukan melalui implementasi kartu santri, integrasi dan digitalisasi pengelolaan layanan transaksi keuangan, pembiayaan, hingga edukasi/literasi ekonomi dan keuangan syariah sesuai dengan kebutuhan masyarakat.  

Senada dengan hal tersebut, Aditya Pradipta selaku Islamic Ecosystem Business Development Wilayah Kalimantan Bank Syariah Indonesia (BSI) menyampaikan bahwa implementasi layanan digital berbasis islamic ecosystem mencakup sektor pendidikan, pemenuhan kewajiban ibadah, komersial, maupun sosial dapat diintegrasikan keseluruhannya dalam satu layanan BSI. Untuk dapat mendorong inklusi keuangan syariah, BSI melakukan perluasan jaringan melalui keagenan BSI SMART, penyaluran KUR Mikro Syariah, hingga integrasi pemberdayaan UMKM melalui digitalisasi pembayaran dan pembiayaan. 

Dari kegiatan ini, diharapkan peserta sosialisasi yang mewakili pesantren, masjid, dan BUMDes dapat mendapatkan informasi yang tepat dan baik. Kegiatan ini juga dilakukan untuk menampung masukan dan saran untuk dapat disampaikan kepada KNEKS, KDEKS, Pemerintah Daerah, BI, OJK, maupun lembaga keuangan syariah agar perbaikan program, produk, dan layanan keuangan syariah dapat terus dilakukan untuk meningkatkan inklusi keuangan syariah. 

 

Lampiran 

Menurut Survei Nasional Literasi Keuangan Indonesia tahun 2022 oleh Otoritas Jasa Keuangan, diketahui bahwa tingkat literasi keuangan syariah Provinsi Kalimantan Selatan baru mencapai 5,45% dan tingkat inklusi keuangan syariahnya sebesar 8,05%. Hal tersebut menunjukkan bahwa hanya sekitar 5 dari 100 orang penduduk dewasa di Kalimantan Selatan yang mengerti dengan baik keuangan syariah, dan sekitar 8 orang yang menggunakan layanan keuangan syariah.  

Angka inklusi dan literasi keuangan syariah Provinsi Kalimantan Selatan tersebut perlu ditingkatkan agar berada di atas rata-rata nasional yang mencapai 9,14% untuk literasi keuangan syariah dan sebesar 12,12% untuk inklusi keuangan syariah. Meskipun secara agregat, angka tersebut juga menunjukkan bahwa masyarakat Indonesia secara umum belum memahami dengan baik karakteristik berbagai produk dan layanan jasa keuangan syariah yang ditawarkan oleh institusi keuangan syariah.  

Padahal literasi keuangan syariah merupakan keterampilan yang penting dalam rangka pemberdayaan masyarakat, kesejahteraan individu, perlindungan konsumen, dan urgensi inklusi keuangan. Seiring dengan hal tersebut, Bapak Wakil Presiden Republik Indonesia, K.H. Ma’ruf Amin selaku Ketua Harian KNEKS pada pembukaan Indonesia Sharia Economic Festival (ISEF) ke-10 di Jakarta Convention Center, 26 Oktober 2023 meminta agar seluruh pegiat ekonomi syariah dapat meningkatkan literasi dan inklusi keuangan syariah, setidaknya hingga 50%. 

KNEKS bersama pemangku kepentingan terkait terus mengakselerasi perluasan layanan keuangan syariah sebagai upaya pertama dalam meningkatkan inklusi keuangan syariah, yang tentunya dilakukan bersama dengan aktivitas literasi. Melalui jaringan lembaga komunitas seperti pesantren, masjid, BUMDes, dan lembaga komunitas lainnya, ekstensifikasi jangkauan layanan keuangan syariah dilakukan dalam wadah Kolaborasi Layanan Keuangan Syariah (KOLAKS) dengan program Unit Layanan Keuangan Syariah (ULKS).  

ULKS adalah model berbasis kemitraan yang mudah, murah, dan rendah risiko, yang dapat didirikan oleh berbagai Pesantren, Masjid, BUMDes dan layanan publik lainnya guna mempermudah akses masyarakat ke berbagai layanan keuangan syariah yang bermanfaat untuk meningkatkan inklusi dan literasi keuangan syariah. Contohnya adalah implementasi keagenan Laku Pandai dan UPZ Baznas pada ekosistem komunitas.  

KNEKS mendorong para pemangku kepentingan untuk menyediakan solusi sistem manajemen berbasis digital pada lembaga pendidikan Islam dan lembaga komunitas lainnya yang dilengkapi dengan berbagai layanan keuangan syariah terintegrasi berbasis digital payment melalui QRIS dan branchless banking. Inisiatif ini diambil mengingat besarnya pengaruh serta potensi dari jaringan pesantren dan lembaga komunitas lainnya sehingga dapat meningkatkan minat dan keingintahuan tentang keuangan syariah di masyarakat.

***

Informasi lebih lanjut dapat menghubungi:
Inza Putra - Kepala Divisi Promosi dan Kerja Sama Strategis
Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS)
Komplek Kementerian Keuangan, Gedung Djuanda 2 Lantai 17 
Jl. Dr Wahidin No. 1 Jakarta Pusat 13790
Telepon: (021) 80683349  |  Email: inza.putra@kneks.go.id  |  www.kneks.go.id

 

Tentang Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS)

Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) merupakan perubahan dari Komite Nasional Keuangan Syariah (KNKS). KNEKS didirikan tanggal 10 Februari 2020 berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2020. KNEKS dipimpin oleh Presiden sebagai Ketua dan Wakil Presiden sebagai Ketua Harian, dan Menteri Keuangan menjadi Sekretaris merangkap anggota.

KNEKS didirikan untuk melakukan tugas mempercepat, memperluas dan memajukan pengembangan ekonomi dan keuangan syariah dalam rangka mendukung ketahanan ekonomi nasional. Dalam melaksanakan tugas, KNEKS menjalankan fungsi Pemberian rekomendasi arah kebijakan dan program strategis pembangunan nasional di sektor ekonomi dan keuangan syariah; Pelaksanaan koordinasi, sinkronisasi, sinergisitas penyusunan dan pelaksanaan rencana arah kebijakan dan program strategis pada sektor ekonomi dan keuangan syariah; Perumusan dan pemberian rekomendasi atas penyelesaian masalah di sektor ekonomi dan keuangan syariah; Pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan arah kebijakan dan program strategis di sektor ekonomi dan keuangan syariah.

Dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi tersebut, maka anggota KNEKS terdiri atas 3 Menteri Koordinator, 7 Menteri, 3 Ketua Lembaga Pemerintah dan 2 Instansi lain, yaitu: Menko Perekonomian, Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Menko Kemaritiman dan Investasi, Menteri Keuangan, Menteri Agama, Menteri Perindustrian, Menteri Perdagangan, Menteri PPN/Kepala Bappenas, Menteri BUMN, Menteri Koperasi dan UKM, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Ketua Dewan Komisioner OJK, Gubernur Bank Indonesia, Ketua Dewan Komisioner LPS, Ketua Umum MUI dan Ketua Umum KADIN.

Berita Lainnya