IDEN
Peluang Kerja Sama Dagang Produk Halal di Dunia
08 February 2022

Jakarta, KNEKS - Staf Khusus Presiden Diaz Hendropriyono bersama Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menggelar diskusi secara daring dengan 18 Kedutaan Besar di Indonesia serta Kementerian dan Lembaga terkait, Jumat (4/2).

Acara ini bertujuan untuk berkoordinasi, menampung aspirasi, dan menyamakan pemahaman bersama tentang penerapan sertifikasi halal di Indonesia. Melalui pertemuan ini, diharapkan jalinan persahabatan antar negara dan hubungan dagang produk halal di dunia bisa semakin kuat kedepannya.

Diaz menyampaikan, hubungan internasional yang harmonis serta langkah sinergis diperlukan dalam menciptakan ekosistem bisnis produk halal yang akomodatif untuk pelaku usaha di Indonesia. Ia mendorong agar kementerian, lembaga melahirkan kebijakan yang dapat menjaga hubungan baik antar negara tersebut, khususnya terkait penerapan sistem jaminan halal di Indonesia.

Dalam diskusi yang bertajuk International Halal Certification Cooperation ini, turut hadir Wakil Ketua MPR RI Arsul Sani. Ia mengapresiasi serta mendukung penuh langkah yang dilakukan dalam memfasilitasi diskusi terkait sertifikasi halal, yang sudah menjadi perhatian sejumlah negara.

Acara ini pun sehubungan dengan Peraturan Menteri Agama No. 2 Tahun 2022 tentang Kerjasama International Jaminan Produk Halal, yang baru saja terbit.

Dalam ruang diskusi yang sama, Direktur Eksekutif KNEKS Ventje Rahardjo memberikan sambutannya. “Melalui pertemuan ini, harapannya, kebersamaan dan persahabatan antar negara akan terjalin semakin baik. Termasuk di dalamnya hubungan dagang produk halal yang kuat. Hal ini sejalan dengan fokus Indonesia untuk menjadi kontributor utama dalam rantai nilai produk halal global. Untuk memenuhi permintaan pasar, menghasilkan produk yang berkualitas baik, dan mendukung nilai keberlanjutan, dapat terpenuhi. Yang tentunya bermanfaat bagi perekonomian antar negara dan dunia,” ujar Ventje

Selanjutnya, dibahas pula sistem ketelusuran halal yang terus di dorong oleh Pemerintah Indonesia sebagai elemen penting dalam sertifikasi halal di Indonesia.

“Indonesia, saat ini, sudah mulai melakukan kodifikasi produk halal agar pendataan, pencatatan arus transaksi produk halal, baik yang diperdagangkan di dalam dan luar negeri, terlaksana dengan baik. Rekam data dagang ini lah sebagai awal dari sistem ketelusuran produk halal, produk halal made from Indonesia yang kuat, mulai terbentuk.” Ujar Direktur Industri Produk Halal KNEKS Afdhal Aliasar.

Terjalinnya hubungan perdagangan internasional yang kuat untuk produk halal antara Indonesia dan sejumlah negara, mitra dagang strategis, sejalan dengan arah pengembangan industri halal di dalam negeri untuk melindungi konsumen melalui sistem jaminan halal di Indonesia.  Terlebih, dengan berlakunya PMA no. 2 tahun 2022 tentang Kerjasama Internasional JPH, tata cara pelaksanaan kerja sama internasional terkait sertifikasi halal jadi semakin jelas dan mudah untuk dilakukan oleh para pemangku kepentingan terkait.

BPJPH juga menyampaikan bahwa kerjasama internasional pengembangan JPH tidak hanya dalam pengakuan sertifikasi halal antar negara, namun mencakup juga pengembangan teknologi, sumber daya manusia, serta sarana dan prasarana penunjang JPH.

Diskusi ini diikuti 18 perwakilan dari kedutaan besar negara sahabat, yaitu Australia, Tiongkok, Denmark, EU, India, Inggris, Italia, Jepang, Jerman, Korea Selatan, Norwegia, Prancis, Singapura, Swedia, Vietnam, Selandia Baru, Hongaria, dan Belgia.

Penulis: Ryanda Al Fathan, Bachrum Lubis
Redaktur Pelaksana: Ishmah Qurratu'ain

Berita Lainnya