IDEN
Evaluasi dan Resolusi Penguatan Ekosistem Hukum Ekonomi dan Keuangan Syariah
31 December 2021

Jakarta, KNEKS - Sebagai upaya penguatan ekosistem hukum ekonomi dan keuangan syariah di Indonesia, Manajemen Eksekutif Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah telah menyelenggarakan Forum Group Discussion (FGD) yang merupakan bagian dari rangkaian Pemetaan Ekosistem Hukum, dan Harmonisasi Peraturan Perundang-Undangan Ekonomi dan Keuangan Syariah, pada Rabu (8/12) hingga Jumat (10/12).

FGD ini mengangkat tema Evaluasi dan Resolusi Penguatan Ekosistem Hukum Ekonomi dan Keuangan Syariah di Indonesia pada sektor Keuangan Sosial Syariah, Jasa Keuangan Syariah, Bisnis Kewirausahaan Syariah, dan Industri Produk Halal.

Diskusi ini dihadiri oleh perwakilan dari Mahkamah Agung RI, Kemenko Perekonomian, Kemenkop UKM, BWI, Kementerian Agama, Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI), Asosiasi Pengajar dan Peneliti Hukum Ekonomi Islam Indonesia (APPHEISI), Perkumpulan Program Studi dan Dosen Hukum Ekonomi Syariah Indonesia (PODHESI), serta perwakilan lembaga, asosiasi, pakar dan praktisi hukum ekonomi dan keuangan syariah lainnya.

Kepala Divisi Hukum Pengembangan Ekonomi Syariah KNEKS, Dece Kurniadi, menyampaikan bahwa tujuan diselenggarakannya rangkaian Forum Group Discussion (FGD) ini adalah untuk (i) mengetahui perkembangan hukum ekonomi dan keuangan syariah di Indonesia, (ii) mengidentifikasi ekosistem hukum ekonomi dan keuangan syariah di Indonesia, (iii) mengidentifikasi tumpang tindih dan analisa gap Peraturan Perundang-undangan pada ekonomi dan keuangan syariah di Indonesia, serta (iv) untuk mendapatkan banyak masukan dalam pengembangan hukum ekonomi dan keuangan syariah agar dapat menghasilkan rekomendasi yang baik.

Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie yang merupakan Ahli Hukum Tata Negara, dalam paparannya menyampaikan bahwa pengembangan ekonomi dan keuangan syariah pada aspek regulasi perlu konsep yang kuat, karena sudah banyak UU terkait ekonomi syariah yang telah tersedia. Selain itu, beliau juga menyampaikan perlunya penguatan kelembagaan KNEKS. Dalam hal ini, adanya RUU Ekonomi Syariah dapat menjadi momentum bagi KNEKS untuk penguatan kelembagaan.

Kemudian, Dr. Drs. H. Amran Suadi selaku Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam paparannya menyampaikan bahwa terdapat beberapa permasalahan pada regulasi ekonomi dan keuangan syariah di Indonesia, di antaranya (i) terdapat peraturan yang saling tumpang tindih, (ii) pengaturan yang masih berfokus pada sektor perbankan syariah, (iii) masih banyak sektor ekonomi dan keuangan syariah termasuk lembaga taflis (Kepailitan Syariah) dan Arbitrase Syariah yang belum diatur secara spesifik, serta (iv) perlu adanya sinergi antar stakeholder dalam penguatan regulasi pada sektor ekonomi dan keuangan syariah.

Selain itu, Amran menyampaikan bahwa perlu adanya penguatan kelembagaan, SDM, dan regulasi dalam keseluruhan pelaksanaan ekonomi dan keuangan syariah. Hal ini dikarenakan persoalan regulasi pada setiap sektor belum banyak diatur. Permasalahan yang sering muncul adalah adanya perubahan-perubahan regulasi dalam penyelesaian sengketa ekonomi syariah, serta perlunya peningkatan SDM di beberapa Lembaga Jasa Keuangan, Notaris, Pengacara, Hakim dan unsur terkait lainnya.

Senada dengan pemaparan yang disampaikan Jimly, Amran juga menyampaikan urgensi pemanfaatan momentum RUU Ekonomi Syariah untuk dapat memperkuat kompetensi Lembaga Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah (Pengadilan Agama dan Basyarnas), dan mengatasi disharmonisasi Peraturan tentang Ekonomi Syariah. RUU Ekonomi Syariah diharapkan dapat menjadi acuan bagi Peraturan tentang Ekonomi dan Keuangan Syariah di Indonesia dan mendukung terwujudnya kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan.

Diskusi interaktif ini juga diperkaya dengan feedback dan tinjauan kritis dari berbagai pakar dan praktisi hukum ekonomi dan keuangan syariah lainnya. Perkembangan ekonomi dan keuangan syariah di Indonesia yang signifikan perlu direspon dengan regulasi yang responsif terhadap perkembangan yang ada.

Diharapkan RUU Ekonomi Syariah dapat menjadi jawaban dari berbagai permasalahan yang ada sebagai payung hukum pada sektor ekonomi dan keuangan syariah di Indonesia, sehingga dapat mengintegrasikan berbagai peraturan terkait ekonomi dan keuangan syariah yang masih bersifat sektoral, parsial, dan belum terkoordinasi secara berkelanjutan. Hal ini sangat diperlukan sebagai kepastian hukum dalam pelaksanaan pengembangan dan kemajuan ekonomi syariah di Indonesia.

Penulis: Muhammad Adam Prawira, Dece Kurniadi
Redaktur Pelaksana: Ishmah Qurratu'ain

Berita Lainnya