IDEN
DSN-MUI, Sang Penjaga dan Pembuat Jalan Ekonomi Syariah
11 June 2020

Jakarta, KNEKS - Salah satu aspek yang tidak boleh dilupakan dalam pengembangan ekonomi dan keuangan syariah di Indonesia adalah aspek hukum. Aspek ini bisa menjadi jalan pengembangan ekonomi dan keuangan syariah di Indonesia.

Dalam hal ini, Indonesia memiliki lembaga yang dikenal dengan nama Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) sebagai lembaga yang dijadikan pedoman hukum ekonomi dan keuangan syariah di Indonesia.

DSN-MUI dibentuk dalam rangka mewujudkan aspirasi umat Islam mengenai masalah perekonomian dan mendorong penerapan ajaran Islam dalam bidang perekonomian dan keuangan yang dilaksanakan sesuai dengan tuntunan syariat Islam

Wakil Ketua Badan Pelaksana Harian (BPH) DSN-MUI Adiwarman Azwar Karim memaparkan, DSN-MUI memiliki tiga peran. Pertama, dalam posisinya sebagai otoritas yang diakui Undang-Undang, maka DSN-MUI memainkan peran untuk melindungi Indonesia dari praktek keuangan Syariah yang diterapkan di negara lain namun tidak cocok untuk diterapkan di Indonesia.

Praktek tersebut diantaranya Bai al Inah yang sudah puluhan tahun mendominasi praktek perbankan Syariah di beberapa negara.

Bai al Inah atau sale and buy back adalah suatu transaksi dimana penjual menjual barang (sale) secara angsur atau kredit, kemudian penjual tersebut membeli kembali (buy back) barang tersebut dari pembeli dengan harga yang lebih rendah secara tunai. Hasil akhirnya adalah pembeli pertama memiliki uang tunai dan hutang berupa cicilan, adapun penjual pertama memiliki piutang cicilan dari pembeli dan memiliki kembali barang yang tadi dijual. Pada prakteknya, pembeli pertama adalah nasabah, dan penjual pertama adalah bank Syariah.

Sedangkan tawarruq, adalah transaksi dimana penjual menjual barang secara angsur, kemudian si pembeli menjual kembali barang yang telah dibeli tersebut kepada pihak ketiga secara tunai. Hasil akhirnya adalah pembeli pertama memiliki hutang berupa cicilan dan uang tunai, penjual pertama memiliki piutang dari pembeli pertama dan pihak ketiga memiliki barang dari pembeli pertama. Dalam hal ini pembeli pertama adalah nasabah, penjual pertama adalah bank Syariah dan pihak ketiga adalah vendor yang bekerjasama dengan bank Syariah. Transaksi ini juga kerap dilakukan pada pasar uang (interbank money market).

Para ulama Madzhab berbeda pendapat terkait akad Bay al Inah dan Tawarruq. Sebagian ulama berpendapat akad ini dilarang karena menyerupai akad ribawi yang dibungkus dengan transaksi jual-beli. DSN-MUI mengikuti pendapat ini, kedua akad tidak diterapkan di Indonesia sebagai bentuk ihtiyatan dari adanya unsur riba.

Selain dari perbedaan pada praktek keuangan syariah, perbedaan definisi turut memengaruhi keadaan ekonomi dan keuangan syariah di suatu negara. “Di Malaysia, bank syariah dimaknai campuran dari Islamic Investment Banking dan Islamic Corporate Banking. Sementara di Indonesia bank syariah dimaknai Islamic Retail Banking,” ujar pria yang disapa Bang Adi ini.

Perbedaan tersebut muncul dari banyak faktor yang memengaruhi termasuk sistem pemerintahan dan kondisi masyarakat yang berbeda. Tujuan dari ekonomi syariah adalah untuk menyejahterakan umat atau rakyat. Meskipun negara-negara berbeda dalam hal definisi ekonomi syariah tetapi tujuannya sama.

“Jadi, kalau kita lihat peta, Indonesia memang tidak boleh mengikuti apa-apa yang ada di luar negeri tanpa memahami dampak kepada perekonomian Indonesia secara luas. DSN MUI berfungsi membentengi Indonesia dari produk-produk yang good for them but not good for us,” tegas Adiwarman.

Peran DSN-MUI yang kedua adalah melindungi masyarakat Indonesia yang ingin hijrah ke industri ekonomi dan keuangan syariah. Diakuinya, ada sebagian kecil orang yang belum memahami secara luas peta dan ilmunya, sehingga mereka mengatakan bank syariah sama saja dengan konvensional

“Ini kita kan harus melindungi juga masyarakat Indonesia yang mau bersyariah tapi terganggu oleh pendapat-pendapat ‘yang ini salah, itu salah, semua salah’. Jadi, fungsi kedua, kita ingin melindungi masyarakat dari gangguan pemikiran seperti itu, yang sebetulnya jika mereka lebih banyak bergaul, mereka dapat juga nanti ilmu-ilmunya,” ucap Bang Adi.

Selanjutnya, peran ketiga DSN-MUI adalah sebagai katalisator yang mendorong dan menstimulasi berkembangnya industri ekonomi dan keuangan syariah di Indonesia. Contohnya, ketika belum ada peraturan tentang bank syariah, tapi DSN-MUI sudah lebih dulu membuatnya.

Adiwarman mengungkapkan, hal yang jarang diketahui orang terkait DSN-MUI adalah proses pembuatan fatwa. Pria yang juga merupakan pendiri Karim Consulting Indonesia ini menyampaikan DSN-MUI mempunyai infrastruktur sebanyak tiga lapis.

Kelompok pertama pada infrastruktur DSN-MUI adalah kumpulan para ulama-ulama spesialis di bidangnya masing-masing. Ada ahli hadis, fikih, ushul fikih, ahli tafsir, tafsir muamalat amaliyah, dan lainnya. Dalam BPH saja ada 40 orang yang semuanya itu memiliki spesialisasi keilmuan berbeda.

Gunanya DSN-MUI merekrut ahli dengan spesialisasi keilmuan yang berbeda-beda, agar dapat melihat sesuatu dari berbagai sudut pandang, dan kalau dilihat di dalam DSN-MUI terdiri dari berbagai organisasi dengan latar belakang yang berbeda-beda juga.

Selain diisi dengan Ulama yang memahami syariah dengan spesialisasi masing-masing, di BPH DSN-MUI juga ada tim ahli/tenaga ahli yang membantu memberikan tashawwur. Inilah kelompok kedua di DSN-MUI. Pakar pada kelompok kedua ini terdiri dari ahli perbankan, ahli ekonomi, ahli akuntansi, ahli pasar modal, ahli asuransi, ahli hukum. Termasuk, BI, OJK, Ikatan Akuntansi Indonesia, Mahkamah Agung, dan peminta fatwa.

Tashawwur yang dimaksudkan adalah memilah-milah sesuai dengan bidang keilmuannya, lalu menerjemahkannya supaya bisa dipahami bersama oleh ahli-ahli syariah, Adiwarman adalah salah satu ahli yang berada di posisi ini.

Dengan adanya pakar yang melakukan itu, ketika DSN-MUI mendapat penjelasan dari industri atau otoritas, DSN-MUI memiliki tim ahli yang memahami “dua bahasa”.

“Kaya saya tidak boleh mengaku sebagai ahli syariah. Jadi, dalam diskusi BPH DSN-MUI itu, bila sudah sampai urusannya pilihan syariah, itu orang-orang seperti saya diam, bukan level kami lagi. Kami hanya mengantarkan pemahaman yang pas tentang hedging, apa itu e-money, misalnya. Tapi ketika sudah masuk dalil mana yang mau dipakai, ayat mana, hadis mana, kami diam saja. Karena kami tidak punya keahlian di bidang itu,” ungkap Adiwarman.

Tradisi seperti ini yang dikembangkan di DSN-MUI, saling menghormati satu sama lain sesuai keahliannya.

Lebih lanjut, Adiwarman menceritakan, ia termasuk tim ahli yang merumuskan masalah fatwa, kemudian rumusan itu di bawa ke kelompok ahli syariah. Setelah itu, kelompok ahli syariah merumuskan solusi. Kemudian rumusan solusi itu diangkat di kelompok atau pilar ketiga yakni unsur pimpinan.

Unsur pimpinan akan menimbang rumusan alternatif solusi yang diberikan. Akan dilihat manfaat dan mudharatnya. Baru setelah itu keluar fatwa. Butuh waktu paling cepat dua bulan dalam melahirkan fatwa.

Di kesempatan yang sama, Adiwarman juga menegaskan di Indonesia tidak ada fatwa shopping. DSN-MUI tidak pernah dibayar untuk mengeluarkan fatwa. Bahkan, DSN-MUI bekerjasama dan mendorong perguruan tinggi untuk mengevaluasi dan menjadikan fatwa DSN-MUI menjadi disertasi doktor-doktor.

“Sehingga menjadi bunuh diri bagi DSN-MUI, bila kami melakukan fatwa shopping. Karena nanti saat diteliti pada disertasi-disertasi doktor itu, kami akan ditelanjangi, kami akan malu, dan orang akan mudah sekali mengatakan ‘Anda itu jualan fatwa’,” terang Adiwarman.

Sebagai upaya agar hukum ekonomi dan keuangan syariah dapat terjaga dengan baik, DSN-MUI memberikan amanah kepada Dewan Pengawas Syariah (DPS) sebagai lembaga independen untuk mengawasi kesesuaian operasional dan praktik lembaga keuangan syariah terhadap kepatuhan syariah.

Direktur Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) DSN-MUI Aminudin Yakub mengatakan DSN-MUI terus melakukan edukasi dan literasi tentang pengawasan syariah di lembaga keuangan syariah dengan DPS-nya.

Setiap ada fatwa terbaru, DSN-MUI selalu melakukan sosialisasi fatwa terhadap DPS. Selain itu, ada agenda tahunan DPS, yaitu Pra Ijtima DPS dan Ijtima DPS. Para DPS juga mesti memberikan informasi perkembangan bisnis sesuai bidang yang diawasinya masing-masing secara berkala.

DPS sendiri juga diawasi dalam tugasnya agar kompetensinya bisa terus terasah dengan benar. Secara rutin setiap prosedur yang sudah ditetapkan harus dijalankan DPS dengan benar.

“LSP sebagai lembaga yang mengeluarkan sertifikat kompetensi untuk me-maintenance kompetensi seseorang yang sudah mendapat sertifikat kompetensi pengawas syariah,” jelas Aminudin.

Aminudin berpesan kepada stakeholders agar tidak bosan-bosan memperjuangkan ekonomi di jalan agama. Memang itu bukan hal mudah, dibutuhkan jiwa jihad ekonomi yang tinggi dan istiqomah untuk melakukan perjuangan ini.

“Kemudian, untuk terus melakukan sosialisasi dan literasi kepada masyarakat luas. Tidak hanya dengan pendekatan ideologis, tapi juga rasional ilmiah akademis, yang kemudian masyarakat bisa menerimanya,”’ tutup Aminudin.

Penulis: Andika, Aldi, Adel
Redaktur Pelaksana: Achmad Iqbal

Berita Lainnya