IDEN
Tiga Skenario Optimalisasi Zakat
28 October 2019

JAKARTA, KNKS - Komite Nasional Keuangan Syariah (KNKS) memaparkan optimalisasi zakat di Indonesia. Total ada tiga skenario untuk mengoptimalkan zakat.

Direktur Bidang Keuangan Inklusif Komite Nasional Keuangan Syariah KNKS, Ahmad Juwaini menjelaskan, ketiga skenario itu adalah pendekatan full mandatory (Model Pajak), pendekatan full voluntary (Model Sumbangan Sukarela) dan Pendekatan Integratif Persuasif (Model “CSR”)

Full mandatory prinisipnya yakni setiap Muslim diwajibkan membayar zakat dan ada sanksi bagi yang tidak memenuhi. Kemudian, hanya ada satu lembaga (negara) yang bertindak sebagai pemungut dan pengelola zakat. Apabila ada organisasi lain ikut memungut dan mengelola zakat akan ditindak dan diberikan sanksi.

“Bila merujuk konsep pemerintah Arab Saudi yang konsepnya full mandatory, zakat itu dipungut Kementerian Keuangan, lalu hasilnya disetorkan ke Kementerian Sosial,” kata Juwaini, saat acara CEO LAZ Forum bertajuk Menuju Arsitektur Baru Gerakan Zakat Indonesia, di Hotel Cosmo Amaroosa, Jakarta, Rabu (23/10).  

Sementara, konsep full mandatory di Indonesia diharapkan dipungut oleh kantor pajak, dikelola oleh Baznas, disalurkan melalui Lembaga Amil Zakat (LAZ).

Sementara, prinsip pendekatan full voluntary adalah setiap Muslim diwajibkan karena agama, namun tidak ada sanksi dalam ranah hukum positif. Lalu, negara dan masyarakat bebas untuk mendirikan lembaga yang akan mengumpulkan dan mengelola zakat. Tidak ada koordinasi dan pengaturan di antara organisasi yang mengumpulkan dan mengelola zakat.

Terakhir pendekatan Integratif Persuasif, karakateristiknya setiap Muslim diwajibkan karena agama, bagi yang membayar diberikan insentif, apabila ada sanksi bersifat administratif. Negara dan masyarakat bebas untuk mendirikan lembaga yang akan mengumpulkan dan mengelola zakat, namun harus memenuhi persyaratan tertentu dan wajib memenuhi standar tata kelola yang ditentukan.

Adanya koordinasi untuk optimalisasi bagi lembaga yang memenuhi proses integrasi dan menyampaikan laporan secara tertib dan regular, akan mendapatkan insentif dan peningkatan level organisasi. “Jadi untuk organisasi yang rajin koordinasi, tertib, itu perlu dikasih insentif. Bahkan bila perlu dipromosikan, diberikan penghargaan,” tutup Juwaini. 

Penulis: Aldiansyah Nurrahman  
Redaktur Pelaksana: Achmad Iqbal

Berita Lainnya