Pontianak, KNEKS - Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) melaksanakan agenda maraton selama tiga hari di Kalimantan Barat (Kalbar) untuk meningkatkan inklusi keuangan syariah di wilayah perdesaan. Kegiatan yang melibatkan berbagai stakeholder ini berlangsung pada 26-28 Agustus 2025 dan menjadi langkah nyata dalam menjangkau masyarakat yang selama ini belum terlayani secara optimal.
Sinergi Lintas Sektor: Kunci Meratakan Layanan Keuangan Syariah
Kegiatan dibuka pada 26 Agustus dengan audiensi di Kantor Bank Kalbar, yang mempertemukan KNEKS dengan perwakilan kunci dari berbagai institusi, termasuk Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Kanwil Kemenag, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), Badan Wakaf Indonesia (BWI), Bank Syariah Indonesia (BSI), dan Bank Kalbar Syariah. Pertemuan ini membahas arah strategis untuk mengintegrasikan layanan keuangan syariah ke dalam program-program prioritas nasional.
"Inklusi keuangan syariah tidak bisa berjalan sendiri. Sinergi antar lembaga menjadi kunci agar layanan keuangan syariah dapat hadir hingga ke desa-desa," tutur Eka Jati R.F., Deputi Direktur Inklusi Keuangan Syariah KNEKS.
Penyuluh Agama dan BUMDes: Garda Terdepan Inklusi Keuangan
Pada hari kedua, 27 Agustus 2025, fokus kegiatan beralih ke peran strategis penyuluh agama dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Para penyuluh agama diharapkan menjadi motor penggerak literasi keuangan syariah melalui mimbar dakwah dan kegiatan keagamaan, menyebarkan pemahaman tentang pentingnya produk dan layanan keuangan syariah.
Sementara itu, BUMDes dipandang sebagai titik akses krusial di tingkat desa. Dengan memperkuat peran BUMDes, masyarakat akan lebih mudah mengakses layanan keuangan syariah, memastikan manfaatnya dapat dirasakan secara langsung dan merata.
Mengelola Wakaf Secara Profesional: Pelatihan dan Sertifikasi Nazhir
Puncak dari rangkaian kegiatan ini adalah pelatihan dan sertifikasi nazhir wakaf yang diselenggarakan di Aula Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan pada 28 Agustus 2025. Pelatihan ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas para pengelola aset wakaf, sehingga mereka dapat bekerja lebih profesional.
Dengan bekal yang memadai, para nazhir diharapkan mampu mengelola aset wakaf secara produktif dan menciptakan program-program Zakat, Infak, Sedekah, dan Wakaf (ZISWAF) yang memberikan dampak nyata pada kesejahteraan masyarakat. Dengan begitu, wakaf tidak hanya menjadi ibadah, tetapi juga alat pemberdayaan ekonomi dan sosial yang signifikan.
Kolaborasi ini menunjukkan komitmen kuat dari berbagai pihak untuk menjadikan Kalimantan Barat sebagai pionir pengembangan inklusi keuangan syariah berbasis komunitas perdesaan. Model ini diharapkan dapat menjadi contoh sukses yang bisa direplikasi di daerah lain di seluruh Indonesia.
Penulis: Amiril Zulhaj
Redaktur Pelaksana: Ishmah Qurratu'ain