IDEN
Uji Publik Implementasi Penyelarasan Muatan Ekonomi Syariah Nasional dan Daerah
18 July 2025

Jakarta, KNEKS - Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) menyelenggarakan kegiatan Diskusi Kelembagaan Ekonomi dan Keuangan Syariah Daerah serta Uji Publik atas Implementasi Penyelarasan Muatan Ekonomi Syariah dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029 dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029 Provinsi Jawa Barat.

Kegiatan yang diselenggarakan pada Jumat (18/7) ini adalah bagian dari penguatan sinergi kelembagaan dan penyelarasan arah kebijakan ekonomi syariah antara pusat dan daerah, khususnya melalui finalisasi pemetaan kode dan nomenklatur subkegiatan lintas urusan yang berkaitan dengan ekonomi syariah.

Diskusi dibuka oleh Sutan Emir Hidayat, Direktur Infrastruktur Ekosistem Syariah Manajemen Eksekutif KNEKS, yang menegaskan pentingnya forum ini sebagai bagian dari konsolidasi arah dan pelaksanaan kebijakan ekonomi syariah secara lintas sektor dan lintas tingkat pemerintahan. Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan KDEKS sebagai salah satu daerah paling progresif dalam pengarusutamaan eksyar ke dalam dokumen perencanaan daerah.

Hal tersebut diperkuat oleh Dece Kurniadi, Deputi Direktur Hukum Pengembangan Ekonomi Syariah KNEKS, yang menyampaikan bahwa proses pemetaan telah melalui tahapan penyusunan, harmonisasi, dan validasi dengan melibatkan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian PPN/Bappenas, serta kementerian/lembaga teknis terkait lainnya, dan didukung oleh Departemen Ekonomi dan Keuangan Syariah (DEKS) Bank Indonesia dan Sekretariat Wakil Presiden RI.

Dari Kementerian Dalam Negeri, Kelvin, Analis Perencana Direktorat Perencanaan, Evaluasi, dan Informasi Pembangunan Daerah, memaparkan kesiapan teknis penggunaan nomenklatur ekonomi syariah dalam sistem perencanaan dan penganggaran daerah. Ia menyampaikan bahwa nomenklatur subkegiatan ekonomi syariah telah tersedia dan dapat digunakan pemerintah daerah sejak tahun 2025, dengan implementasi penuh direncanakan pada tahun 2026.

Sementara itu, Rosy Wediawaty, Direktur Ekonomi Syariah dan BUMN Kementerian PPN/Bappenas, menekankan pentingnya sinkronisasi indikator ekonomi syariah antara pusat dan daerah serta penguatan peran daerah dalam mendukung target pembangunan ekonomi syariah nasional.

Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang diwakili oleh Eka Jatnika Sundana, Kepala Bidang Perekonomian dan SDA Bappeda Provinsi Jawa Barat, menjelaskan bahwa substansi ekonomi syariah telah diintegrasikan secara eksplisit dalam RPJPD dan RPJMD Jawa Barat 2025–2029, termasuk pengembangan kerangka kebijakan sektoral dan kewilayahan.

Diana Sari, Kepala Manajemen Pelaksana Komite Daerah Ekonomi dan Keuangan Syariah (KDEKS) Provinsi Jawa Barat, selanjutnya memaparkan kesiapan kelembagaan KDEKS dalam mengawal pelaksanaan program ekonomi syariah lintas perangkat daerah, serta menampilkan sejumlah inisiatif unggulan daerah seperti Desa KaCiDa Istimewa dan Zona Kuliner Halal, Aman, dan Sehat (KHAS).

Kegiatan ini menghasilkan sejumlah kesepahaman untuk ditindaklanjuti bersama, antara lain: pemantapan nomenklatur subkegiatan eksyar dalam dokumen perencanaan daerah; penyelarasan indikator nasional dan daerah; penguatan posisi KDEKS dalam struktur koordinasi lintas OPD; serta perluasan replikasi praktik baik dari Provinsi Jawa Barat ke daerah lainnya.

Ke depan, KNEKS bersama kementerian/lembaga terkait akan terus mendorong penguatan kapasitas kelembagaan, penyempurnaan perangkat teknokratik, serta sinergi pusat-daerah guna memperkuat kontribusi ekonomi dan keuangan syariah dalam mendukung pembangunan nasional yang inklusif dan berkelanjutan.

Penulis: Muhammad Adam Prawira
Redaktur Pelaksana: Ishmah Qurratu'ain

Berita Lainnya