SLOT GACOR SLOT GACOR
Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah
IDEN
Anugerah Adinata Syariah 2024: Mendukung Transformasi Ekonomi Syariah Daerah
21 May 2024

Jakarta, 20 Mei 2024 - Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) menyelenggarakan Anugerah Adinata Syariah 2024 yang merupakan ajang penghargaan kepada pemerintah setingkat provinsi pada Senin (20/5) di Menara Syariah, PIK 2. Ajang tahunan yang digelar sejak 2022 ini bekerja sama dengan Bank Syariah Indonesia (BSI), Masyarakat Ekonomi Syariah (MES), dan Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia (IAEI).

Turut hadir dalam acara ini Wakil Presiden RI sekaligus Ketua Harian KNEKS KH Ma'ruf Amin, Anggota Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi, Anggota Dewan Komisioner LPS Didik Madiyono, Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan Heru Pambudi, Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi Ansharullah, Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor, PJ Gubernur Aceh Bustami Hamzah, PJ Gubernur Riau S.F. Hariyanto, PJ Gubernur Jawa Barat Bey Triadi Machmudin, PJ Gubernur Jawa Timur Adhy Karyono, PJ Gubernur Nusa Tenggara Barat Lalu Gita Ariyadi, Wakil Gubernur DIY Kanjeng Gusti Pangeran Adipati Aryo, Pakar Otonomi Daerah Indonesia Djohermansyah Djohan selaku Ketua Dewan Juri, serta pimpinan pusat dan daerah lainnya.

Dalam sambutannya, Wakil Presiden RI KH Ma’ruf Amin menyatakan bahwa kedepannya ekonomi dan keuangan syariah akan menjadi bagian penting dalam mendukung transformasi ekonomi melalui peningkatan produktivitas dan daya saing, demi menuju Indonesia Emas 2045.

Ketua Harian KNEKS menyampaikan beberapa arahan, terkhusus untuk pemerintah daerah yang telah bergiat memajukan ekonomi dan keuangan syariah di wilayah. Pertama, optimalkan otonomi daerah sebagai peluang untuk merancang dan mengimplementasikan kebijakan ekonomi dan keuangan syariah, sesuai kondisi lokal.

Kedua, perkuat dukungan dan peran pemimpin daerah, mulai di tingkat provinsi hingga ke tingkat desa. Ketiga, bangun ekosistem infrastruktur yang kuat bagi pertumbuhan dan keberlanjutan ekonomi dan keuangan syariah.

“Otonomi daerah dapat bermanfaat untuk memperkuat edukasi, membangun infrastruktur yang memadai, serta mendorong inovasi dan kerja sama pengembangan sektor-sektor unggulan ekonomi dan keuangan syariah,” ujar Wakil Presiden RI.

Sejalan dengan Wakil Presiden, Plt. Direktur Eksekutif KNEKS mengungkapkan bahwa kemajuan pengembangan ekonomi syariah tentu tidak terlepas dari peranan kepala daerah, terutama dalam menggerakkan dan mengembangkan berbagai potensi ekonomi syariah di berbagai wilayah di Indonesia.

Ia berharap penghargaan ini dapat mendorong pengembangan ekonomi syariah di daerah sekaligus memperkuat sinergitas antara pemerintah pusat dan daerah.

“Anugerah Adinata Syariah ini merupakan penghargaan yang diberikan kepada provinsi yang memiliki kapabilitas dalam memimpin, mengembangkan serta menggerakkan potensi ekonomi dan keuangan syariah di daerahnya,” kata Plt Direktur Eksekutif.

Memasuki tahun ketiga, Anugerah Adinata Syariah terus menunjukkan konsistensinya dalam mengapresiasi kepala daerah tingkat provinsi yang memiliki inisiatif dalam menggerakkan dan mengembangkan berbagai potensi ekonomi syariah di berbagai wilayah di Indonesia.

Kategori Anugerah Adinata Syariah tahun 2024 berjumlah 10 (sepuluh) kategori seputar ekosistem ekonomi syariah, yang mana tiap-tiap kategori memiliki dimensi dan indikator penilaian beragam, dilihat dari aspek regulasi, realisasi, kondisi organisasi, jumlah program, maupun dampak program. Penilaian dilakukan berdasarkan survei yang kemudian diolah dengan metode analytical hierarchy process (AHP), sehingga menghasilkan lima pemenang untuk setiap kategori.

Berikut ini merupakan daftar lengkap peraih Anugerah Adinata Syariah 2024:

Juara Umum

Pemerintah Provinsi Sumatera Barat

Kategori Keuangan Syariah

  • Juara 1: Pemerintah Provinsi Aceh
  • Juara 2: Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau
  • Juara 3: Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat
  • Juara 4: Pemerintah Provinsi Jawa Timur
  • Juara 5: Pemerintah Provinsi Riau

Kategori Industri Halal

  • Juara 1: Pemerintah Provinsi Sumatera Barat
  • Juara 2: Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
  • Juara 3: Pemerintah Provinsi Jawa Timur
  • Juara 4: Pemerintah Provinsi Jawa Barat
  • Juara 5: Pemerintah Provinsi Jawa Tengah

Kategori Keuangan Sosial Syariah

  • Juara 1: Pemerintah Provinsi Jawa Barat
  • Juara 2: Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
  • Juara 3: Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
  • Juara 4: Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan
  • Juara 5: Pemerintah Provinsi Jawa Timur

Kategori Keuangan Mikro Syariah

  • Juara 1: Pemerintah Provinsi Jawa Timur
  • Juara 2: Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
  • Juara 3: Pemerintah Provinsi Sumatera Barat
  • Juara 4: Pemerintah Provinsi Jawa Barat
  • Juara 5: Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau

Kategori Pendidikan dan Pemberdayaan Ekonomi Pesantren

  • Juara 1: Pemerintah Provinsi Jawa Barat
  • Juara 2: Pemerintah Provinsi Jawa Timur
  • Juara 3: Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
  • Juara 4: Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau
  • Juara 5: Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta

Kategori Sektor Ekonomi Hijau dan Berkelanjutan

  • Juara 1: Pemerintah Provinsi DKI Jakarta
  • Juara 2: Pemerintah Provinsi Sumatera Barat
  • Juara 3: Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat
  • Juara 4: Pemerintah Provinsi Riau
  • Juara 5: Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan

Kategori Kelembagaan Daerah yang Difokuskan pada Pengembangan Ekonomi Syariah di tingkat Daerah/Provinsi

  • Juara 1: Pemerintah Provinsi Sumaetra Barat
  • Juara 2: Pemerintah Provinsi Sumatera Utara
  • Juara 3: Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan
  • Juara 4: Pemerintah Provinsi Jawa Timur
  • Juara 5: Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan

Kategori Zona KHAS (Zona Kuliner Halal, Aman dan Sehat)

  • Juara 1: Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan
  • Juara 2: Pemerintah Provinsi Sumatera Barat
  • Juara 3: Pemerintah Provinsi Jawa Barat
  • Juara 4: Pemerintah Provinsi Jawa Timur
  • Juara 5: Pemerintah Provinsi DKI Jakarta

Kategori Program Inkubasi Usaha Syariah

  • Juara 1: Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
  • Juara 2: Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan
  • Juara 3: Pemerintah Provinsi DKI Jakarta
  • Juara 4: Pemerintah Provinsi Sumatera Barat
  • Juara 5: Pemerintah Provinsi Riau

Kategori Program Inovasi  pada Sektor Ekonomi Syariah

  • Juara 1: Pemerintah Provinsi Sumatera Barat
  • Juara 2: Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
  • Juara 3: Pemerintah Provinsi Jawa Timur Jakarta
  • Juara 4: Pemerintah Provinsi Jawa Barat
  • Juara 5: Pemerintah Provinsi Sumatera Utara

***

Informasi lebih lanjut dapat menghubungi:
Inza Putra - Kepala Divisi Promosi dan Kerja Sama Strategis
Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS)
Komplek Kementerian Keuangan, Gedung Djuanda 2 Lantai 17 
Jl. Dr Wahidin No. 1 Jakarta Pusat 13790
Telepon: (021) 80683349  |  Email: inza.putra@kneks.go.id  |  www.kneks.go.id

 

Tentang Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS)

Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) merupakan perubahan dari Komite Nasional Keuangan Syariah (KNKS). KNEKS didirikan tanggal 10 Februari 2020 berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2020. KNEKS dipimpin oleh Presiden sebagai Ketua dan Wakil Presiden sebagai Ketua Harian, dan Menteri Keuangan menjadi Sekretaris merangkap anggota.

KNEKS didirikan untuk melakukan tugas mempercepat, memperluas dan memajukan pengembangan ekonomi dan keuangan syariah dalam rangka mendukung ketahanan ekonomi nasional. Dalam melaksanakan tugas, KNEKS menjalankan fungsi Pemberian rekomendasi arah kebijakan dan program strategis pembangunan nasional di sektor ekonomi dan keuangan syariah; Pelaksanaan koordinasi, sinkronisasi, sinergisitas penyusunan dan pelaksanaan rencana arah kebijakan dan program strategis pada sektor ekonomi dan keuangan syariah; Perumusan dan pemberian rekomendasi atas penyelesaian masalah di sektor ekonomi dan keuangan syariah; Pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan arah kebijakan dan program strategis di sektor ekonomi dan keuangan syariah.

Dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi tersebut, maka anggota KNEKS terdiri atas 3 Menteri Koordinator, 7 Menteri, 3 Ketua Lembaga Pemerintah dan 2 Instansi lain, yaitu: Menko Perekonomian, Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Menko Kemaritiman dan Investasi, Menteri Keuangan, Menteri Agama, Menteri Perindustrian, Menteri Perdagangan, Menteri PPN/Kepala Bappenas, Menteri BUMN, Menteri Koperasi dan UKM, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Ketua Dewan Komisioner OJK, Gubernur Bank Indonesia, Ketua Dewan Komisioner LPS, Ketua Umum MUI dan Ketua Umum KADIN.

Berita Lainnya