IDEN
Menyongsong Kewajiban Sertifikasi Halal Indonesia
12 March 2024

Jakarta, KNEKS -  Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) bersama dengan Kementerian Keuangan Republik Indonesia dan Australia Awards Indonesia (AAI) melakukan kolaborasi dalam acara Bincang Ekonomi Syariah Terkinie (Bestie) ke-6.  

Kegiatan Bestie kali ini mengangkat tema “Upaya Percepatan Sertifikasi Halal dalam Menyongsong Kewajiban Sertifikasi Halal Indonesia” dilaksanakan pada Rabu (6/3) secara luring di Jakarta serta daring melalui Zoom dan live streaming kanal Youtube dan Instagram KNEKS.  

Turut hadir dalam kegiatan ini Muhammad Aqil Irham selaku Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Gandy Setiawan selaku Direktur Pemantauan Program dan Kinerja Sekretariat KNEKS, dan Nuzulia Latifah selaku Short Course Manager Australia Awards. 

Kegiatan ini dibuka dengan sambutan dari Short Course Manager Australia Awards, Nuzulia Latifah yang menyampaikan bahwa Sertifikasi Halal di Indonesia bersifat mandatori, sedangkan di Australia bersifat sukarela.  

“Masing-masing negara memiliki pendekatan yang berbeda dalam penetapan standar, peraturan teknis, penilaian kesesuaian dan persyarataan pelabelan. Untuk menjembatani masalah ini maka Australia Awards menyelenggarakan program studi singkat AAI dengan tema standardisasi dan sertifikasi halal,” ujar Nuzulia. 

Selanjutnya, Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Muhammad Aqil Irham dalam sambutannya menyampaikan  bahwa setiap produk makanan dan minuman harus tersertifikasi halal pada 17 Oktober 2024.  

Oleh karena itu dibutuhkan strategi sebagai upaya akselerasi optimalisasi potensi industri yang dimiliki Indonesia dengan melibatkan kolaborasi dari seluruh stakeholder. “Kolaborasi  dan sinergi menjadi kunci untuk menjadikan Indonesia tidak hanya sebagai pasar, tetapi juga sebagai basis produksi industri halal global” kata dia. 

Dalam kegiatan ini juga turut mengundang tiga narasumber, yaitu Analis Kebijakan Ahli Muda Bidang Standardisasi Halal BPJPH, Fitriah Setia Rini; Kepala Unit Halal PT Sucofindo, Agus Suryanto; dan Pengawas Farmasi Makanan Ahli Madya Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Galih Prima A. dengan moderator Kepala Divisi Pengembangan Halal Assurance System KNEKS, Ni Putu Desinthya. 

Pada sesi pertama, Fitria Setia menyampaikan strategi BPJPH  dalam menyusun langkah strategis untuk mendorong percepatan sertifikasi halal RPH, khususnya yang telah memiliki Nomor Kontrol Veteriner (NKV).  

“BPJPH menginisiasi peningkatan infrastruktur dan modernisasi RPH halal di Indonesia, penerbitan Keputusan Menteri Dalam Negeri untuk NKV, pembangunan, rehabilitasi dan operasionalisasi RPH serta pengawasan JPH, bekerjasama dengan lintas Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah dalam rangka fasilitasi bantuan pembiayaan Sertifikasi Halal RPH,” ujar Fitria. 

Selanjutnya, pada sesi kedua Agus Suryanto menyatakan bahwa logistik memiliki peranan utama dalam proses sertifikasi halal. Terlebih di Indonesia, proses sertifikasi halal dilakukan dengan penelusuran (dokumen dan fisik lapangan) dari hulu ke hilir (farm to fork), bukan pengujian.  

“Harus ada mitigasi kewajiban halal Oktober 2024, termasuk dalam sektor logistik. Mengingat titik kritis penelusuran jasa ada di jasa penyembelihan, pengolahan, pendistribusian, penyimpanan, pengemasan, penjualan, penyajian,” kata Agus. 

Galih Prima, pada sesi ketiga menyatakan bahwa BPOM memiliki fungsi pengawasan yang bersinggungan dengan sertifikasi halal dan bekerja sama dengan BPJPH. Pemerintah melaksanakan tanggung jawab untuk memberikan perlindungan pada masyarakat dari kandungan produk yang tidak sesuai dengan informasi/label menyesatkan.  

“Setiap produsen wajib mencantumkan label dan menjamin kebenaran label tersebut. Tindak lanjut hasil pengawasan berupa peringatan, peringatan keras, penarikan, penghentian sementara kegiatan, pemusnahan, dan pencabutan izin,” ungkap Galih. 

Dalam kegiatan ini Gandy Setiawan selaku Direktur Pemantauan Program dan Kinerja KNEKS, mewakili Kepala Sekretariat KNEKS, turut hadir memberikan penutup.  

Gandy menyampaikan pentingnya pengawasan implementasi jaminan produk halal dengan sinergi antar Kementerian dan Lembaga. Perlu ada strategi untuk sosialisasi, literasi dan edukasi khususnya kepada pelaku usaha untuk menyukseskan kewajiban sertifikasi halal tahap pertama pada Oktober 2024 ini. 

Penulis: Ayu Putri Aprileani, Eva Afifah Tsurayya
Redaktur Pelaksana: Ishmah Qurratu'ain

Berita Lainnya