IDEN
Pengukuhan KDEKS Provinsi Aceh
08 September 2023

Banda Aceh, 7 September  2023 - Taufik Hidayat selaku Plt. Direktur Eksekutif KNEKS, mengukuhkan Komite Daerah Ekonomi dan Keuangan Syariah (KDEKS) Provinsi Aceh, disaksikan oleh Wakil Presiden Republik Indonesia selaku Ketua Harian KNEKS, KH. Ma’ruf Amin pada Kamis (7/8). Pengukuhan dilaksanakan di Pendopo Anjong Mon Mata, Banda Aceh, Provinsi Aceh.

KH. Ma’ruf Amin dalam sambutannya mennyampaikan dengan kehadiran KDEKS Provinsi Aceh diyakini akan memacu laju pengembangan ekonomi dan keuangan syariah di Bumi Serambi Mekkah, yang tidak terbatas pada penguatan keuangan syariah, tetapi juga pada sektor industri produk halal, dana sosial syariah, bisnis dan kewirausahaan, hingga peningkatan edukasi, literasi sekaligus inklusi ekonomi syariah.

Ia menuturkan pesan kepada jajaran KDEKS Aceh pertama, susun program serta kebijakan secara holistik pada semua sektor pengembangan ekonomi dan keuangan syariah dimana dan layaknya arsitek, KDEKS mesti mampu merancang bangunan program dan kebijakan yang kokoh dan bagus, dengan menggandeng partisipasi aktif semua pihak dalam mengoptimalkan kinerja sektor-sektor unggulan ekonomi dan keuangan syariah dan jadikan eksyar sebagai jawaban atas berbagai permasalahan riil yang dihadapi umat, termasuk pemberantasan kemiskinan, tengkes atau stunting, maupun pemberdayaan UMKM.

kedua, dorong investasi dan kolaborasi yang diwarnai kekhasan budaya Aceh. Dimana terdapat petani-petani kopi Aceh yang diharapkan konsisten meningkatkan kualitas dan mengubah cara pandang produksi agar berorientasi pada ekspor. Data realisasi ekspor produk kopi asal Aceh pada 2022 tercatat sebesar Rp701 miliar dengan volume melebihi 7 ribu ton. Kekayaan komoditas ekspor di wilayah Aceh perlu digali dan dipadukan dengan hilirisasi, agar makin banyak produk halal khas Aceh yang mendunia.  Secara khusus, Wakil Presiden selaku Ketua Harian KNEKS minta segera dilakukan terobosan langkah sertifikasi halal seiring meningkatnya minat masyarakat global untuk mengonsumsi produk yang halal dan thayyib. Pengembangan ekonomi dan keuangan syariah membutuhkan investasi dan konsistensi, seperti dukungan sarana dan infrastruktur wilayah, pengembangan kapasitas UMKM, dan pengadopsian teknologi digital. Oleh sebab itu, kolaborasi lintas pemangku kepentingan perlu terus diperluas, termasuk kemitraan usaha besar dan UMKM

 ketiga, budayakan inovasi dan kreativitas yang melipatgandakan nilai tambah dan kemanfaatan bagi umat. Dimana Pengembangan eksyar ditantang untuk dibarengi dengan peningkatan kualitas dan daya saing secara konkret. Untuk itu, inovasi pada sektor kuliner halal, gaya busana muslim, dan destinasi pariwisata ramah muslim sangat penting dan perlu segera dilakukan agar memberi nilai tambah yang berlipat ganda bagi ekonomi dan konsumen. Aceh dikenal dengan kerajinan tradisional yang menawan. Sentuhan motif khas Aceh pada busana muslim, misalnya, mesti terus diperkenalkan secara kreatif dan inovatif di ajang fesyen lokal maupun mancanegara. Di luar itu, Aceh juga dinobatkan sebagai Destinasi Wisata Budaya Halal terbaik di dunia pada 2019. Pembenahan pada pilar utama yakni destinasi, pemasaran, industri, sumber daya manusia dan kelembagaan harus menjadi fokus perhatian agar potensi ini semakin berkembang. Segala proses inovasi dan kreasi ini mesti tetap menjunjung tinggi nilai-nilai khas dan keluhuran budaya rakyat Aceh

Achmad Marzuki, Penjabat Gubernur Aceh dalam sambutan selamat datangnya menyampaikan apresiasi atas kedatangan Wakil Presiden pada Pengukuhan KDEKS Aceh. Ia menuturkan dengan adanya KDEKS Aceh mampu menjadi think thank bagi Pemetintah Aceh dalam memperkuat ekonomi dan keuangan syariah demi kemajuan Pembangunan daerah.Ia juga mengharapkan adanya dukungan dari Pemerintah untuk dapat menjadikan zakat sebagai factor pengurang pajak yang tentunya sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku.

KDEKS Provinsi Aceh ditetapkan berdasarkan Keputusan Gubernur Aceh Nomor : 500/1293/2023 tanggal 17 Juli 2023, dipimpin langsung oleh Gubernur dan Wakil Gubernur selaku Ketua dan Wakil Ketua KDEKS, Sekretaris di jabat oleh Sekretaris Daerah, Anggota terdiri dari Kantor Vertikal Kementerian dan Lembaga Anggota KNEKS di Provinsi Aceh, Organisasi Perangkat Daerah, serta Institusi Pemangku Kepentingan Ekonomi dan Keuangan Syariah Daerah. Manajemen Eksekutif dijabat oleh para kalangan Professional, Akademisi, Praktisi, dan pemangku kepentingan Ekonomi dan keuangan syariah daerah.

***

Informasi lebih lanjut dapat menghubungi:
Inza Putra - Kepala Divisi Promosi dan Kerja Sama Strategis
Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS)
Komplek Kementerian Keuangan, Gedung Djuanda 2 Lantai 17 
Jl. Dr Wahidin No. 1 Jakarta Pusat 13790
Telepon: (021) 80683349  |  Email: inza.putra@kneks.go.id  |  www.kneks.go.id

 

Tentang Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS)

Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) merupakan perubahan dari Komite Nasional Keuangan Syariah (KNKS). KNEKS didirikan tanggal 10 Februari 2020 berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2020. KNEKS dipimpin oleh Presiden sebagai Ketua dan Wakil Presiden sebagai Ketua Harian, dan Menteri Keuangan menjadi Sekretaris merangkap anggota.

KNEKS didirikan untuk melakukan tugas mempercepat, memperluas dan memajukan pengembangan ekonomi dan keuangan syariah dalam rangka mendukung ketahanan ekonomi nasional. Dalam melaksanakan tugas, KNEKS menjalankan fungsi Pemberian rekomendasi arah kebijakan dan program strategis pembangunan nasional di sektor ekonomi dan keuangan syariah; Pelaksanaan koordinasi, sinkronisasi, sinergisitas penyusunan dan pelaksanaan rencana arah kebijakan dan program strategis pada sektor ekonomi dan keuangan syariah; Perumusan dan pemberian rekomendasi atas penyelesaian masalah di sektor ekonomi dan keuangan syariah; Pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan arah kebijakan dan program strategis di sektor ekonomi dan keuangan syariah.

Dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi tersebut, maka anggota KNEKS terdiri atas 3 Menteri Koordinator, 7 Menteri, 3 Ketua Lembaga Pemerintah dan 2 Instansi lain, yaitu: Menko Perekonomian, Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Menko Kemaritiman dan Investasi, Menteri Keuangan, Menteri Agama, Menteri Perindustrian, Menteri Perdagangan, Menteri PPN/Kepala Bappenas, Menteri BUMN, Menteri Koperasi dan UKM, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Ketua Dewan Komisioner OJK, Gubernur Bank Indonesia, Ketua Dewan Komisioner LPS, Ketua Umum MUI dan Ketua Umum KADIN.

Berita Lainnya