IDEN
Workshop Sukuk Daerah dan KPBU Syariah kepada Pemerintah Kota Bandung
01 September 2022

Bandung, 30-31 Agustus 2022 - Dalam rangka mendorong hadirnya pembiayaan pembangunan daerah melalui instrumen keuangan syariah, Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) bekerja sama dengan Pemerintah Kota Bandung menyelenggarakan acara Workshop Sukuk Daerah dan KPBU Syariah secara selama dua hari di Hotel Luxton Kota Bandung pada hari Selasa dan Rabu (30-31 Agustus 2022) yang dibuka oleh Bapak Taufik Hidayat selaku Direktur Jasa Keuangan Syariah KNEKS dan Bapak Agus Hidayat selaku Sekretaris Bappelitbang Kota Bandung. Acara ini dihadiri oleh perwakilan 13 Dinas Pemerintah Kota Bandung dan 7 BUMD Kota Bandung, termasuk RSUD milik Kota Bandung, Perumda Pasar dan Air Minum, serta PT Agro Jabar dan PT Bandung Infra Investama.

Workshop ini dihadiri oleh pembicara yang terdiri dari Pemerintah Pusat, Regulator, hingga BUMN terkait dengan Sukuk Daerah Dan KPBU Syariah, antara lain Arif Machfoed (Deputi Direktur Pasar Modal Syariah OJK), Dudi Hermawan (Kasubdit Pembiayaan dan Penataan Daerah, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan), dan Novi Triyogawati (Associate Director Investment Banking Mandiri Sekuritas) pada hari pertama. Hari kedua diisi oleh Budi Ernawan (Kasubdit Pendapatan Daerah Wilayah I, Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah, Kementerian Dalam Negeri), dan Deri Firmansyah (Deputy Senior Manager Guidance and Consultation, PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia-PT PII).

Penyelenggaraan acara “Workshop BPD Sukuk Daerah dan KPBU Syariah kepada Pemerintah Kota Bandung” ditujukan untuk menindaklanjuti permohonan Wali Kota Bandung, H. Yana Mulyana, kepada Wakil Presiden Republik Indonesia selaku Ketua Harian KNEKS untuk memperoleh pemahaman mengenai ruang lingkup Sukuk Daerah dan KPBU Syariah. Penyelenggaraan workshop kali ini ditujukan untuk meningkatkan kapasitas SDM di lingkungan Pemerintah Kota Bandung mengenai konsep dan proses penerbitan Sukuk Daerah dan pembiayaan melalui KPBU Syariah, serta diharapkan dapat mendorong implementasi penerbitan Sukuk Daerah dan KPBU Syariah di Kota Bandung.

Dalam sambutannya, Taufik (KNEKS) menyampaikan bahwa dalam rangka mendorong percepatan pembangunan proyek pemerintah, diperlukan upaya inovatif dalam rangka meningkatkan optimasi pembiayaan, yang antara lain dapat dilaksanakan dengan instrumen Sukuk Daerah dan KPBU Syariah. Taufik menambahkan bahwa workshop ini merupakan salah satu bentuk dukungan KNEKS dalam meningkatkan industri keuangan syariah, baik dari sisi supply maupun demand. Di akhir sambutan, Taufik menegaskan bahwa workshop ini diharapkan dapat mendukung percepatan pembangunan yang dilakukan Pemerintah Kota Bandung dan pemda lainnya dan dapat meningkatkan layanan publik kepada masyarakat.

Kemudian, pada sambutan kedua, Agus (Bappelitbang Kota Bandung) menyampaikan Salah satu misi RPJMD Kota Bandung adalah mengembangkan pembiayaan kota yang partisipatif, kolaboratif, dan terintegrasi. Hal ini penting mengingat kemampuan APBD Kota Bandung relatif kecil (Rp6,5 triliun), sehingga kurang mampu untuk digunakan melaksanakan pembangunan infrastruktur yang membutuhkan pendanaan cukup besar. Oleh karena itu, konsep pembiayaan alternatif untuk pembangunan infrastruktur sangat diperlukan bagi Pemkot Bandung. Kemudian, Agus menambahkan bahwa terdapat beberapa rencana pembangunan yang hingga kini masih terhambat karena adanya keterbatasan anggaran seperti perluasan layanan air minum, pengembangan RSUD di Kota Bandung, maupun pengembangan sarana dan prasarana transportasi publik. Sehingga workshop ini menjadi penting untuk dilaksanakan supaya Komponen Pemerintah Kota Bandung dapat memahami lebih dalam mengenai Sukuk Daerah dan KPBU Syariah.

Pada hari pertama, Arif (OJK) menyampaikan bahwa Sukuk dapat diterbitkan oleh negara (pemerintah pusat), korporasi, maupun pemerintah daerah. Proses penerbitan dan pengawasan sukuk korporasi dilakukan oleh OJK. Adapun proses penerbitan sukuk daerah dilakukan oleh OJK. OJK adalah pintu terakhir, tetapi proses terpentingnya adalah persiapan di daerahnya. Namun sebelumnya perlu mendapatkan persetujuan dari Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri. Arif juga menambahkan harapan supaya investor Sukuk Daerah adalah masyarakat maupun korporasi. Namun, perlu dipikirkan cara promosi yang baik sehingga masyarakat tertarik membeli dan merasa memiliki proyek-proyek yang dilaksanakan di daerah.

Pada sesi selanjutnya, Dudi (Kemenkeu) menjelaskan mengenai landasan hukum dari Sukuk Daerah. Dudi menyampaikan bahwa saat ini sudah terbit Undang-Undang (UU) Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). UU HKPD secara umum memperluas bentuk pembiayaan, yang saat ini termasuk pembiayaan syariah. Saat ini, pembiayaan daerah terdiri dari pinjaman, obligasi, dan sukuk daerah. Jenis pinjamannya juga berupa tunai (untuk membiayai program) dan kegiatan (untuk membiayai proyek/pembangunan infrastruktur). Dudi menegaskan bahwa dalam UU HKPD disebutkan bahwa hasil obligasi daerah dan sukuk daerah hanya digunakan untuk membiayai investasi sektor publik yang menghasilkan penerimaan dan/atau memberikan manfaat untuk masyarakat. Kemudian, di akhir Dudi menyampaikan bahwa DJPK sangat mendukung penerbitan sukuk daerah, serta diharapkan adanya Koordinasi antara Pemkot Bandung dengan dengan Pemprov Jabar untuk bersama-sama mendorong penerbitan Sukuk Daerah.

Di sesi terakhir pada hari pertama, Novi (Mandiri Sekuritas) menyampaikan bahwa terdapat insentif berupa PUB sukuk daerah bertahap selama tiga tahun (pencairan sukuk bertahap, tidak seluruhnya di awal periode sukuk) serta pungutan OJK sebesar 0,5% dari penerbitan atau maksimal Rp150 juta. Selain itu, persaingan penerbitan sukuk masih relatif rendah sehingga kupon bisa lebih kompetitif. Emisi sukuk masih belum begitu besar, tetapi institusi yang sangat memerlukan sukuk seperti bank syariah sudah cukup besar. Novi menambahkan terdapat beberapa investor potensial untuk instrumen Sukuk Daerah antara lain BPKH, PT SMI, bank syariah, reksadana syariah, asuransi syariah, serta dana pensiun syariah. Di akhir sesi, Novi menyampaikan bahwa diperlukan tim di tingkat daerah yang kuat pada tahap persiapan dan pertimbangan untuk mendukung penerbitan Sukuk Daerah.

Selanjutnya, workshop hari kedua dimulai dengan pembahasan mengenai bentuk kerjasama pemerintah dengan pihak ketiga (KSDPK) yang disampaikan oleh Budi Ernawan (Kemendagri). Budi menjelaskan bahwa kerjasama tersebut dibagi dua bentuk: sukarela dan wajib. Salah satu bentuk KSDPK adalah kerjasama terkait penyediaan infrastruktur yang sangat terkait dengan KPBU Syariah. Untuk mendukung terwujudnya KPBU, Menteri Dalam Negeri telah menyampaikan surat edaran nomor SE 120/3890/SJ tanggal 8 Juli 2022. Dalam surat tersebut, Menteri Dalam Negeri menegaskan bahwa pelaksanaan proyek KPBU Syariah tidak perlu persetujuan dari DPRD. Maka, masukan dari masyarakat, termasuk DPRD, dapat dilakukan melalui konsultasi publik. Kemudian, Budi menyampaikan bahwa Pemerintah Kota Bandung tidak bisa mengerjakan proyek yang bukan merupakan kewenangannya, sesuai aturan dalam UU 23 tahun 2014.

Sesi terakhir dari workshop diisi dengan materi yang disampaikan oleh Deri (PT PII) mengenai konsep, skema, dan regulasi implementasi KPDBU Syariah. Pembahasan dimulai dari sektor-sektor yang dapat dijamin oleh PT PII yaitu proyek sarana dan prasarana transportasi (jalan tol, bus kota, dan sebagainya), sistem penyediaan air minum, telekomunikasi, pengelolaan sampah dan limbah terpadu, fasilitas pendidikan, dan fasilitas kesehatan. Deri menjelaskan beberapa kelebihan KPBDU yaitu biaya konstruksi di awal akan ditanggung oleh badan usaha, sementara pembayarannya menyusul di belakang setelah infrastrukturnya selesai dan beroperasi. Sehingga, pembangunan proyek tersebut tidak terlalu membebani APBD. Kemudian, adanya risiko bisnis dibagi yang dibagi, dimana risiko konstruksi ditanggung oleh badan usaha, sementara risiko operasional ditanggung oleh pemerintah. Di samping itu, terdapat beberapa insentif/dukungan pemerintah seperti Project Development Facility, Viability Gap Fund, dan penjaminan dari pemerintah. Lebih lanjut, Deri menambahkan bahwa skema KPBU secara umum tidak melanggar prinsip syariah sehingga tidak diperlukan adanya perubahan struktural agar skema tersebut patuh terhadap prinsip syariah. Di akhir sesi, Deri menyampaikan bahwa PT PII menyediakan asistensi bagi pemerintah daerah untuk mempersiapkan persyaratan yang diperlukan dalam mempersiapkan KPBU Syariah.

***

Informasi lebih lanjut dapat menghubungi:
Inza Putra - Kepala Divisi Promosi dan Kerja Sama Strategis
Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS)
Gedung Permata Kuningan Lantai PH
Jl. Kuningan Mulia kav. 9C, Jakarta 12830
Telepon: (021) 80683349  |  Email: inza.putra@kneks.go.id  |  www.kneks.go.id

Berita Lainnya