IDEN
Peta Pengembangan Pusat Data Ekonomi Syariah (PDES)
08 July 2022

Jakarta, KNEKS - Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) bersama Sekretariat Wakil Presiden RI (Setwapres) mengadakan rapat dengan tema “Pembahasan Pengembangan Pusat Data Ekonomi Syariah (PDES)” pada Selasa (5/7). Rapat ini diselenggarakan sebagai tindak lanjut Masterplan Ekonomi Syariah Indonesia (MEKSI) 2019-2024 mengenai pembentukan Pusat Data Ekonomi Syariah (PDES) agar Indonesia dapat menjadi Pusat Halal Dunia serta Pusat Data Ekonomi Syariah Internasional.

Dalam rapat ini turut hadir Staf Khusus Wakil Presiden Bidang Ekonomi dan Keuangan Lukmanul Hakim, Asisten Deputi Ekonomi dan Keuangan Sekretariat Wakil Presiden Ahmad Lutfie, Kepala Sekretariat KNEKS Wempi Saputra, Direktur Bisnis dan Kewirausahaan Syariah KNEKS Putu Rahwidhiyasa, Kepala Departemen Ekonomi dan Keuangan Syariah Bank Indonesia (DEKS BI) Arief Hartawan, serta Direktur Analisis Statistik Badan Pusat Statistik (BPS) M. Romzi.

Lukmanul Hakim menjelaskan bahwa Indonesia sedang menghadapi persoalan data yang tersebar dan bervariasi. “Pada tahun 2024 pemerintah memiliki visi sebagai Pusat Industri Halal Dunia dan diharapkan Indonesia juga sebagai pusat data ekonomi syariah internasional,” ujar dia.

Putu selaku Direktur KNEKS kemudian menjelaskan bahwa PDES merupakan bagian dari Masterplan Ekonomi Syariah Indonesia (MEKSI) 2019-2024, dan akan dimasukkan dalam salah satu inisiatif Satu Data Indonesia. “Saat ini KNEKS telah berhasil membentuk dashboard PDES yang sederhana dengan data agregat. Untuk pengembangan lebih lanjut, data yang diolah adalah data yang lebih granular serta perlu dibentuk Kelompok Kerja (Pokja) untuk Menyusun data PDES,” tutur Putu.

Dalam hal ini Romzi mengatakan dukungan penuh BPS agar penyusunan PDES menjadi rujukan nasional hingga internasional. Sesuai Perpres Satu Data Indonesia, peran BPS adalah sebagai Pembina Data Statistik dan bukan pelaksana. Dalam penyusunan PDES, BPS akan berperan sebagai Pembina dan dapat berkolaborasi dengan Kementerian/Lembaga.

Adapun urgensi pengembangan pusat data ditegaskan oleh Wempi, “Tujuan akhir dari PDES yaitu data disajikan dalam sebuah informasi dan analisis yang berkualitas, sehingga menjadi referensi dalam proses pengambilan keputusan para stakeholder. Perlu dipikirkan juga benefit oleh Kementerian/Lembaga terkait permintaan data. Kami juga mengusulkan agar KNEKS berperan sebagai owner atau yang bertanggung jawab terhadap data ekonomi dan keuangan syariah.”

Terkait data PDB Syariah, DEKS BI telah memiliki data dengan metode penghitungan sendiri sebagai proxy PDB Syariah yang dikenal dengan Indikator Aktivitas Usaha Syariah. “Kegiatan filterisasi data dan series data juga telah dilakukan, namun belum sempurna. Data PDES dapat dibuat dari awal atau memanfaatkan data yang telah ada, sehingga amanat dari Wakil Presiden dapat segera terealisasi,” kata Arief selaku Kepala DEKS BI menjelaskan.

Rapat dilanjutkan dengan tanggapan dan tindak lanjut dari peserta rapat di antaranya, BPS dapat berkolaborasi dengan KNEKS, BI, dan OJK terkait penyusunan PDES. Sebagai penanggung jawab penyusunan data PDES dapat dibentuk Pokja Data Ekonomi Syariah lintas Kementerian/Lembaga yang dikoordinasi oleh KNEKS.

Dalam kesempatan terpisah, Kepala Divisi Bisnis Digital dan Pusat Data Ekonomi Syariah, Dedi Wibowo, menegaskan bahwa pertemuan ini akan menjadi titik awal yang sangat penting dalam mengembangkan Pusat Data Ekonomi Syariah. kedepannya Pusat Data Ekonomi Syariah diharapkan menjadi referensi dalam pengambilan keputusan, riset dan publikasi dalam ekonomi dan keuangan syariah khususnya di Indonesia.

Penulis: Anindita Widyaningrum
Redaktur Pelaksana: Ishmah Qurratu'ain

Berita Lainnya