IDEN
KNEKS Kaji Arah Pengembangan KIH
29 December 2021

Jakarta, KNEKS - Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) bersama Kementerian Perindustrian dan pelaku usaha Kawasan Industri Halal telah melangsungkan diskusi dalam rangka mengkaji sinkronisasi Kawasan Industri Halal (KIH) menjadi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) pada Selasa (19/10) di Hotel Le Meridien, Jakarta. Diskusi ini dilakukan untuk menentukan strategi percepatan industrialisasi produk halal di Indonesia.

Dalam diskusi ini turut dihadiri oleh perwakilan dari Sekretariat Wakil Presiden RI, Dewan Nasional KEKS, dan pengelola Kawasan Industri Halal di Indonesia.

Direktur Industri Produk Halal KNEKS Afdhal Aliasar dalam pembukaan acara menuturkan, “Saat ini setidaknya sudah ada 3 Kawasan Industri Halal, yakni Halal Industrial Park Sidoarjo, Modern Halal Valley Cikande, dan Bintan Inti Halal Hub, serta belasan kawasan industri lainnya yang dalam proses mendapatkan surat keterangan. Untuk itu, diperlukan langkah aksi strategis untuk menarik tenants dan investor masuk ke dalam KIH dan memulai aktivitas usahanya di sana.”

Ia menambahkan saat ini sasaran strategis pengembangan KIH di Indonesia adalah menarik investor dan tenants, mengakomodasi UMKM untuk meningkatkan kapasitas dan keberlanjutan usaha, serta menjadikan KIH sebagai hub bahan baku halal yang akan mendukung usaha menengah dan besar, untuk menjadi bagian dari rantai pasok halal global.

Insentif fiskal maupun non-fiskal haruslah memberikan ease-of-doing business atau kemudahan usaha yang semakin baik untuk tenants di dalamnya. Yang kemudian akan memberikan multiplier effects terhadap perekonomian nasional. Untuk hal ini, kementerian dan lembaga terkait harus bersinergi kuat untuk dapat dalam mewujudkannya.

Direktur Perwilayahan Industri Kementerian Perindustrian Adie Rochmanto Pandiangan menyampaikan, insentif yang progresif untuk KIH dapat mempertimbangkan faktor aglomerasi dan melihat peruntukan pembangunan zona halal di kawasan tersebut, serta prioritas kredit bank syariah, dan brand image yg dibentuk untuk ekspor pasar Timur tengah. Selain itu, prinsip keadilan antar kawasan ekonomi juga harus diperhatikan dalam penyusunan insentif ini.

Sejalan dengan Adie, Asisten Deputi Penguatan Daya Saing Kawasan Kemenko Perekonomian Kartika Listriana menyampaikan, bahwa pemetaan tipologi dari KIH perlu dilakukan terlebih dahulu, karena hal tersebut akan mempengaruhi insentif yang diberikan “Kita membutuhkan tipologi untuk KIH, karena kawasan industri ini ada yang berbasis greenfield dan ada juga yang berbasis brownfield,” tutur Kartika.

Ke depannya, potensi pengembangan KIH tidak hanya terbatas sebagai kawasan industri saja, melainkan dalam bentuk kawasan ekonomi lainnya yang ada di Indonesia. Contohnya, kawasan ekonomi khusus, kawasan berikat, pusat logistik berikat, kawasan perdagangan bebas, dan pelabuhan bebas.

Sesuai tujuannya, kawasan pengembangan ekonomi yang ada di Indonesia bertujuan untuk menarik minat investor, agar berinvestasi di Indonesia. Kawasan ekonomi dengan berbagai unggulannya menyediakan berbagai fasilitas fiskal dan non-fiskal yang telah diatur dalam berbagai regulasi (dasar hukum).

Afdhal kembali menyampaikan bahwa orientasi pengembangan KIH di Indonesia adalah industrialisasi produk halal untuk mendukung ekosistem industri nasional yang unggul.

Diskusi ini sejalan dengan arahan Wakil Presiden Republik Indonesia, KH. Ma’ruf Amin bahwa insentif dan regulasi yang memperkuat industrialisasi produk halal perlu diperkuat dengan menjadi Kawasan Ekonomi Khusus. Tujuannya adalah untuk menarik perhatian tenants dan investor, serta mendorong perkembangan industri produk halal agar lebih cepat lagi.

Semenjak Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 17 Tahun 2020 tentang Tata Cara Memperoleh Surat Keterangan dalam rangka Pembentukan Kawasan Industri Halal diterbitkan, KIH dapat dimanfaatkan sebagai “dapur” produk halal oleh semua pelaku usaha. Selain memberikan sarana dan pra-sarana yang memadai dan integratif dengan syarat halal, KIH ditujukan untuk membantu UKM meningkatkan kapasitas usaha, memperkuat rantai pasok halal di Indonesia, serta pusat aktivitas halal seperti pelatihan, pameran, promosi, sertifikasi, laboratorium pengujian dan lain-lain.

Dilansir dalam laporan Bank Indonesia, impor produk halal Indonesia di tahun 2017 mencapai USD 19,7 miliar. Nilai tersebut menunjukkan besarnya kebutuhan produk halal dalam negeri dan sekaligus juga akan menjadi peluang dan nilai perekonomian yang besar apabila Indonesia dapat secara mandiri memenuhi kebutuhan tersebut.

Penulis: Khairana Izzati
Redaktur Pelaksana: Ishmah Qurratu'ain

Berita Lainnya