IDEN
Menghindari Investasi dan Pinjaman Online Syariah Ilegal
28 December 2021

Jakarta, KNEKS - Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) bekerja sama dengan Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyelenggarakan kegiatan Sharia Inspirative Talk dengan topik “Menghindari Investasi & Pinjaman Online Syariah Ilegal” pada Senin (4/10).

Kegiatan ini dilakukan guna memberikan sosialisasi dan literasi, khususnya terkait keuangan dan digital, kepada masyarakat agar lebih waspada dalam memilih produk investasi dan pinjaman berbasis syariah.

Saat ini merebak banyak produk keuangan ilegal yang menawarkan kemudahan pembiayaan dan memberikan keuntungan menggiurkan, khususnya melalui pinjaman online (pinjol) dan investasi syariah. Namun, rendahnya literasi dalam memahami tawaran pinjaman online dan produk investasi di kalangan masyarakat menyebabkan maraknya kasus penipuan yang menjerat perekonomian masyarakat.

Tongam L. Tobing, Ketua Satgas Waspada Investasi sekaligus Kepala Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan OJK, mengungkapkan bahwa maraknya penawaran investasi dan produk pinjaman online ilegal (tidak berijin dan tidak diawasi OJK) yang telah menjerat hidup masyarakat dikarenakan bebasnya dan mudahnya membuat aplikasi dalam bentuk/media seperti arisan online, investasi trading, dan multilevel marketing yang tujuannya penipuan.

Dalam 10 tahun terakhir, sejak 2011, kerugian investasi ilegal mencapai Rp117,4 triliun. Akan tetapi, karena belum optimalnya kerja sama masyarakat dalam memberantas investasi/pinjol ilegal diakibatkan rendahnya tingkat literasi masyarakat.

Pinjaman online yang legal dan terdaftar di OJK sebanyak 107, yang mana 9 di antaranya berbasis syariah, telah terbukti memberikan bantuan pendanaan kepada masyarakat yang tidak bisa dilayani oleh sektor keuangan formal. Hingga September 2021, akumulasi jumlah penerima pinjol mencapai 70 juta orang dengan pendanaan hampir Rp263triliun, dan outstanding saat ini mencapai hampir Rp26triliun.

Lebih lanjut, Ketua Satgas Waspada Investasi mengatakan, “Potensi pasar syariah di Indonesia sangatlah besar dan ini diharapkan tidak dikotori oleh oknum yang menawarkan investasi dan pinjol bodong yang merusak kepercayaan masyarakat terhadap industri keuangan syariah. Justru kehadiran industri syariah yang benar diharapkan dapat membuka kedok oknum yang illegal dan merugikan masyarakat.”

Satgas Waspada Investasi yang beranggotakan 12 Kementerian dan Lembaga dibentuk untuk melakukan pencegahan dan penanganan investasi dan pinjol ilegal. Satgas ini juga aktif memberikan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat. Selain itu, keberadaan OJK memberikan layanan perlindungan konsumen untuk masyarakat yang menjadi debitur investasi dan pinjol legal/terdaftar di OJK.

Tingkat pemahaman masyarakat menjadi kunci utama dalam memberantas investasi dan pinjol ilegal. “Masyarakat harus cerdas, waspada, dan bijak dalam memilih investasi dan pinjol, dilihat dari status ijin usaha yang legal dan logis dalam memberikan rasionalitas imbal usaha.” Kata Togam.

Penulis: Lisa Silaban, Intan Natasha Putri
Redaktur Pelaksana: Ishmah Qurratu'ain

Berita Lainnya