IDEN
Securities Crowdfunding Syariah sebagai Alternatif Pendanaan UMKM Industri Halal
09 September 2021

Jakarta, KNEKS - KNEKS bersama OJK, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) dan Asosiasi Layanan Urun dana Indonesia (ALUDI) menyelenggarakan acara Workshop SCF Syariah untuk UMKM Industri Halal selama 2 hari pada Rabu-Kamis (7-8/9). Kegiatan ini merupakan salah satu lanjutan dari acara Peluncuran: Sinergi Akselerasi Pengembangan UKM Industri Halal pada tanggal 25 Agustus lalu dengan mengikutsertakan 13 lembaga yang salah satunya merupakan Securities Crowdfunding (SCF).

Workshop ini diselenggarakan selama dua hari dan bertujuan untuk meningkatkan literasi pelaku usaha mengenai sumber permodalan/pendanaan berbasis digital melalui SCF syariah, meningkatkan jumlah partisipasi pelaku usaha industri halal yang menerbitkan saham melalui SCF syariah, membantu pelaku usaha mengetahui perbedaan dan konsekuensi yang melekat dalam menerbitkan saham dan sukuk melalui SCF syariah, dan meningkatkan jumlah penerbitan saham dan sukuk yang akan berdampak pada peningkatan aset pasar modal syariah.

“Output dari workshop hari ini dan besok, yang pertama adalah meningkatkan pemahaman tentang Securities Crowdfunding bagi inkubator dan pelaku UMKM. Kedua business matching antara pelaku UMKM dengan penyelenggara SCF syariah untuk menjajaki persiapan penerbitan saham dan/atau sukuk,” ujar Putu Rahwidhiyasa, Direktur Bisnis dan Kewirausahaan Syariah KNEKS, dalam sambutan pembukanya.

Pada tahun 2020, Otoritas Jasa Keuangan telah mengeluarkan POJK No. 57 terkait penawaran umum melalui layanan urun dana berbasis teknologi informasi. Peraturan ini berpotensi membantu pelaku usaha UMKM untuk mendapatkan suntikan dana hingga sebesar Rp10 miliar dengan menawarkannya kepada masyarakat melalui platform urun dana.

“Kami (Kementerian Koperasi dan UKM) menyambut baik kebijakan yang dikeluarkan oleh OJK melalui POJK No. 57 tahun 2020 tentang penawaran efek melalui layanan urun dana berbasis teknologi informasi securities crowdfunding. SCF menjadi terobosan sekaligus alternatif pembiayaan bagi UKM untuk dapat mengembangkan usahanya,” ujar Hanung Harimba Rachman, Deputi Bidang Usaha Kecil dan Menengah Kementerian Koperasi dan UKM menyampaikan sambutan kunci.

“Berdasarkan data per 30 Agustus 2021, terdapat enam penyelenggara SCF yang telah mendapatkan izin dari OJK dengan total dana yang terkumpul sebesar Rp342,2 miliar. Dari dana platform tersebut, jumlah penerbit saham yang tercatat sebanyak 171 pihak, jumlah ini berpotensi untuk terus meningkat seiring dengan makin banyaknya pelaku UKM yang membutuhkan pendanaan melalui teknologi finansial,” tutur Fadilah Kartikasasi, Direktur Pasar Modal Syariah OJK.

Terdapat beberapa keunggulan pendanaan melalui SCF bagi UMKM, pertama proses penerbitan efek yang lebih mudah dan persyaratan yang lebih sederhana dibandingkan dengan pendanaan di pasar modal pada umumnya. Kedua, bentuk usaha yang beragam, sehingga para pelaku UMKM yang berbadan usaha selain Perseroan Terbatas, seperti CV, Firma, dan lainnya, dapat mengakses pendanaan melalui SCF. Ketiga, penerbitan efek yang beragam, yakni saham dan sukuk. Keempat, penghimpunan dana yang dilakukan secara bertahap sesuai kebutuhan. Kelima, mekanisme SCF memiliki legal dasar yang jelas yang diatur dan diawasi oleh OJK.

Penulis: Iqbal, Harris
Redaktur Pelaksana: Ishmah Qurratu'ain

Berita Lainnya