IDEN
Sinergi Otoritas dalam Upaya Harmonisasi Regulasi sektor Keuangan Syariah
20 August 2021

Jakarta, KNEKS - Manajemen Eksekutif KNEKS telah melangsungkan audiensi dengan Direktorat Pengaturan dan Perizinan Perbankan Syariah (DPPS) OJK  terkait program harmonisasi regulasi sektor keuangan Syariah, pada Rabu (18/8). Pertemuan ini merupakan forum silaturahmi sekaligus diskusi awal untuk membangun kesamaan interpretasi terkait urgensi harmonisasi peraturan melalui sinergi Lembaga dan otoritas yang mempunyai mandat mengeluarkan peraturan khususnya  di lingkup perbankan Syariah.

Dece Kurniadi selaku perwakilan Manajemen Eksekutif KNEKS memaparkan secara singkat hasil kajian dan identifikasi isu hukum sektor keuangan Syariah. Isu hukum yang ditemukan diantaranya peraturan yang belum harmonis, kekosongan hukum serta tumpeng tindih  peraturan. Sehubungan dengan hal tersebut, perlu dilakukan harmonisasi regulasi di sektor keuangan Syariah, dalam hal ini Fatwa DSN MUI, POJK, PBI dan KHES. Diharapkan harmonisasi memberikan kepastian hukum bagi para pelaku industri dan penegak hukum di sektor ini.

Ia menekankan bahwa hingga saat ini terdapat dua hal yang menjadi perhatian. Pertama, terkait proses transaksi keuangan syariah yang memiliki peraturan pelaksana dengan interpretasi peraturan yang berbeda-beda. Kedua, terkait penyelesaian sengketa, Mahkamah Agung memiliki guidance tersendiri dalam melakukan interpretasi peraturan-peraturan dalam penyelesaian sengketa.

Muhammad Audiansyah selaku perwakilan DPPS OJK menyampaikan bahwa OJK menyambut baik upaya yang dilakukan KNEKS. OJK dalam hal ini juga menyadari bahwa ada irisan-irisan regulasi yang belum harmonis. Selama ini OJK telah melakukan public expose terhadap stakeholders atau regulator yang memiliki concern yang sama.

Perwakilan DPPS OJK lainnya, Rudy Widodo yang juga merupakan anggota DSN-MUI menekankan selain disharmoni regulasi juga berkaitan dengan kualitas kapabilitas sumber daya manusia (SDM). Ia mengungkapkan kemampuan SDM menjadi ujung tombak dalam memahami dan menafsirkan peraturan. Bagaimana suatu peraturan dipahami dan ditafsirkan bisa jadi berbeda tergantung SDM-nya.

Audiensi ini ditutup dengan kesimpulan bahwa dengan adanya berbagai permasalahan regulasi Ekonomi dan Keuangan Syariah, diperlukan koordinasi dan diskusi lebih lanjut dengan berbagai stakeholders untuk mendalami dan menyamakan persepsi terkait masalah-masalah dalam regulasi dibidang Ekonomi Syariah. 

Diharapkan sinergi Lembaga dan otoritas untuk membangun ekosistem hukum ekonomi dan keuangan Syariah yang menyeluruh dan integratif, dapat meningkatkan kontribusi ekonomi syariah bagi pembangunan ekonomi nasional, dan dapat menghadirkan Ekonomi Syariah yang bukan hanya sebuah nilai agama, melainkan merupakan entitas yang sejalan dengan universal basic values.

Penulis: Adelina Zuleika dan Reza Mubarak
Redaktur Pelaksana: Ishmah Qurratu'ain

Berita Lainnya