IDEN
Perayaan Idul Adha Di Tengah Pandemi Covid-19
21 July 2020

Jakarta, KNEKS - Hari Raya Idul Adha 1441H/2020M sebentar lagi tiba. Umat Islam bersiap-siap menyambut momen yang biasa disebut Lebaran Idul Adha atau Hari Raya Qurban tersebut. Perayaan Idul Adha tahun ini dirasa berbeda. Pasalnya, pandemi Covid-19 belum juga usai. Jumlah penderita virus ini terus bertambah setiap harinya.

Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama (Kemenag) Kamaruddin Amin mengatakan situasi Idul Adha di tengah pandemi ini mengandung makna yang dalam, yakni solidaritas kemanusiaan.

“Tentu yang kita harapkan dari Idul Adha ini, masyarakat bisa semakin meningkatkan solidaritas sosialnya. Membantu sesama, terlebih dalam kondisi pandemi. Dampak pandemi harus diatasi bersama-sama, tidak hanya oleh pemerintah, tapi juga seluruh warga bangsa. Ini juga momen berderma dengan bersedekah membantu saudara kita yang terdampak,” tuturnya.

Situasi pandemi ini membuat pemerintah mengambil tindakan. Pemerintah membuat kebijakan agar pelaksanaan Idul Adha masih bisa tetap berjalan, meski di tengah pandemi. Kemenag menerbitkan panduan penyelenggaraan salat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban Tahun 1441H/2020M menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19.

Panduan tersebut terbit dalam bentuk Surat Edaran Nomor 18 Tahun 2020 yang ditandatangani hari ini oleh Menteri Agama Fachrul Razi. Ada dua hal pokok yang diatur dalam edaran ini, yaitu penyelenggaraan salat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban.

Surat Edaran ini diharapkan menjadi petunjuk penerapan protokol kesehatan pada pelaksanaan salat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban dengan menyesuaikan pelaksanaan tatanan ke-normal-an baru atau New Normal. Dengan begitu, pelaksanaan salat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban dapat berjalan optimal serta terjaga dari penularan Covid-19.

Salat Idul Adha maupun penyembelihan hewan kurban dapat dilaksanakan di semua daerah, kecuali pada tempat-tempat yang dianggap masih belum aman Covid-19 oleh Pemerintah melalui Gugus Tugas Daerah.

Pelaksanaan salat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban juga harus memerhatikan protokol kesehatan dan berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah setempat. “Prinsipnya, pelaksanaan Idul Adha itu boleh dilaksanakan, kecuali di daerah-daerah yang Covid-19-nya tinggi,” ujar dia.

Salat Idul Adha boleh dilakukan di lapangan/masjid/ruangan dengan persyaratan sebagai berikut:

  1. Menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area tempat pelaksanaan;
  2. Melakukan pembersihan dan disinfeksi di area tempat pelaksanaan;
  3. Membatasi jumlah pintu/jalur keluar masuk tempat pelaksanaan guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan;
  4. Menyediakan fasilitas cuci tangan/sabun/hand sanitizer di pintu/jalur masuk dan keluar;
  5. Menyediakan alat pengecekan suhu di pintu/jalur masuk. Jika ditemukan jamaah dengan suhu >37,5'C (dua kali pemeriksaan dengan jarak lima menit), tidak diperkenankan memasuki area tempat pelaksanaan;
  6. Menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus minimal jarak satu meter;
  7. Mempersingkat pelaksanaan shalat dan khotbah Idul Adha tanpa mengurangi ketentuan syarat dan rukunnya;
  8. Tidak mewadahi sumbangan/sedekah jemaah dengan cara menjalankan kotak, karena berpindah-pindah tangan rawan terhadap penularan penyakit;

Penyelenggara memberikan imbauan kepada masyarakat tentang protokol kesehatan pelaksanaan shalat Idul Adha yang meliputi:

  1. Jemaah dalam kondisi sehat;
  2. Membawa sajadah/alas shalat masing-masing;
  3. Menggunakan masker sejak keluar rumah dan selama berada di area tempat pelaksanaan;
  4. Menjaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer
  5. Menghindari kontak fisik, seperti bersalaman atau berpelukan;
  6. Menjaga jarak antar jemaah minimal satu meter;
  7. Mengimbau untuk tidak mengikuti shalat Idul Adha bagi anak-anak dan warga lanjut usia yang rentan tertular penyakit, serta orang dengan sakit bawaan yang berisiko tinggi terhadap Covid-19.

Untuk penyembelihan hewan kurban, penyelenggaraannya harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  1. Penerapan jaga jarak fisik (Physical distancing), meliputi:
    1. Pemotongan hewan kurban dilakukan di area yang memungkinkan penerapan jarak fisik;
    2. Penyelenggara mengatur kepadatan di lokasi penyembelihan, hanya dihadiri oleh panitia dan pihak yang berkurban;
    3. Pengaturan jarak antar panitia pada saat melakukan pemotongan, pengulitan, pencacahan, dan pengemasan daging;
    4. Pendistribusian daging hewan kurban dilakukan oleh panitia ke rumah mustahik.
  2. Penerapan kebersihan personal panitia, meliputi:
    1. Pemeriksaan kesehatan awal yaitu melakukan pengukuran suhu tubuh di setiap pintu/jalur masuk tempat penyembelihan dengan alat pengukur suhu oleh petugas;
    2. Panitia yang berada di area penyembelihan dan penanganan daging, tulang, serta jeroan harus dibedakan;
    3. Setiap panitia yang melakukan penyembelihan, pengulitan, pencacahan, pengemasan, dan pendistribusian daging hewan harus menggunakan masker, pakaian lengan panjang, dan sarung tangan selama di area penyembelihan;
    4. Penyelenggara hendaklah selalu mengedukasi para panitia agar tidak menyentuh mata, hidung, mulut, dan telinga, serta sering mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer
    5. Panitia menghindari berjabat tangan atau kontak langsung, serta memperhatikan etika batuk/bersin/meludah;
    6. Panitia yang berada di area penyembelihan harus segera membersihkan diri (mandi) sebelum bertemu anggota keluarga.
  3. Penerapan kebersihan alat, meliputi:
    1. Melakukan pembersihan dan disinfeksi seluruh peralatan sebelum dan sesudah digunakan, serta membersihkan area dan peralatan setelah seluruh prosesi penyembelihan selesai dilaksanakan;
    2. Menerapkan sistem satu orang satu alat. Jika pada kondisi tertentu seorang panitia harus menggunakan alat lain maka harus dilakukan disinfeksi sebelum digunakan.

Sosialisasi dan pengawasan penerapan protokol kesehatan sebagaimana diatur dalam edaran ini akan dilakukan oleh Aparat Kantor Wilayah Kemenag Provinsi, Kantor Kemenag Kabupaten/Kota, dan Kantor Urusan Agama Kecamatan bersinergi dengan instansi yang membidangi fungsi kesehatan hewan dan instansi terkait.

Selain dengan lembaga tersebut, sebagai langkah antisipasi, Kamaruddin mengungkapkan Kemenag berkoordinasi dengan berbagai pihak, seperti Kementerian Kesehatan, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), dan kepolisian.

“Ini menjadi tugas bersama semau pihak. Kemenag tidak mungkin kalau hanya sendiri. Tentu dengan semua pihak, bahkan masyarakat itu sendiri. Sebenarnya yang paling penting itu partisipasi masyarakat. Bila masyarakatnya tidak paritsipasi, tidak akan maksimal,” papar dia

Lebih lanjut, ia menghimbau agar seluruh masyarakat menjaga kesehatannya. Lalu, meminta untuk menaati protokol Covid-19.

“Menghindari semaksimal mungkin hal yang menyebabkan penyebaran Covid-19. Seperti berkerumun, kemudian kontak fisik secara langsung, dan harus terus menggunakan masker, serta cuci tangan,” pungkas Kamaruddin.

Penulis: Aldi, Andika, Ishmah
Redaktur Pelaksana: Iqbal

Berita Lainnya