IDEN
Pembatalan Keberangkatan Haji, BPKH Revisi Program Kerja
21 July 2020

Jakarta, KNEKS - Pandemi corona memberikan dampak bagi seluruh umat manusia, baik aspek sosial, ekonomi dan juga aspek ibadah. Ibadah Haji merupakan ibadah wajib ditunaikan bagi umat muslim terpaksa ditunda mengingat keamanan dan keselamatan calon jamah lebih diutamakan.

Atas dasar itulah, pemerintah melalui Menteri Agama Republik Indonesia mengambil kebijakan pembatalan keberangkatan haji 2020 pada 2 Juni 2020. Calon jemaah yang bertahun-tahun menunggu berangkat ke baitullah terpaksa di undur.

Kebijakan ini menjadi tantangan bagi pemangku kebijakan, terkhusus yang bersinggungan langsung dengan pelaksanaan haji. Anggota Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Rahmat Hidayat menyampaikan rasa prihatin dan empati kepada calon jamaah haji 2020 yang batal berangkat, ini disampaikannya melalui aplikasi video conference kepada Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS), Senin (13/7).

“Dalam setiap kejadian terdapat hikmah yang dapat diambil. Allah berfirman: rabbana maa khalaqta haza batila. Tidaklah Allah menjadikan sesuatu sia-sia melainkan terdapat hikmah. BPKH menjadikan tantangan ini sebagai peluang,” ujarnya.

Keputusan pembatalan keberangkatan haji ini juga memengaruhi rencana kerja anggaran tahunan dan target capaian BPKH yang telah disusun sebelumnya. Untuk itu, perlu adanya revisi program-program yang ada.

Salah satunya, pengembalian setoran pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BiPIH). Dalam Keputusan Menteri Agama No. 494 tahun 2020 jemaah dapat mengajukan pengembalian setoran pelunasan dengan mengikuti prosedur yang sudah ditetapkan.

Setelah diverifikasi oleh Kementerian Agama, kemudian BPKH mengeluarkan Surat Pemerintah Membayar (SPM) kepada Bank Penerima Setoran BiPIH, selanjutnya dana tersebut akan dikirimkan ke rekening jemaah.

Sampai saat ini tercatat 1.390 orang jemaah yang telah mengajukan melalui Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (SISKOHAT) Kemenag, 1.374 diantaranya telah diterbitkan SPM.

“Jumlah ini dinamis, dana ini bukan penarikan penuh dana haji tetapi setoran pelunasan jemaah yang berangkat tahun ini. Karena, mereka yang bertahun-tahun bahkan ada yang puluhan tahun menunggu berangkat haji hampir tidak mungkin menarik kembali uangnya, kecuali ada keperluan lain,” ujar Rahmat.

Lebih lanjut Rahmat menjelaskan, target lainnya adalah pemanfaatan dana haji, BPKH selain sebagai badan hukum yang bertugas melakukan perencanaan, dan pertanggungjawaban dana haji, BPKH juga memiliki tugas pemanfaatan alokasi dana haji.

DPR juga telah menyetujui usulan kepala BPKH agar nilai manfaat dan efisiensi BPIH mendukung pelaksanaan ibadah haji di tahun-tahun berikutnya, persetujuan ini disampaikan pada Rapat Dengar Pendapat Pimpinan BPKH dengan Komisi VIII DPR pada Senin 6 Juli 2020.

Selain itu penambahan alokasi rekening jemaah tunggu yang diberikan BPS ketika mendaftar biasa disebut (virtual account), dari nilai manfaat berjalan kepada jemaah batal 2020 dan jemaah tunggu yang semula Rp.1,1 Triliun atau 14 persen menjadi Rp.2 Triliun atau 48 persen juga disetujui.

“BPKH terus berusaha meningkatkan kualitas pelayanan haji, nilai manfaat dari dana haji, kemudian kemashlahatan bagi umat Islam, agar selalu menjadi lembaga terpercaya oleh masyarakat,” tutup Rahmat.

Penulis: Aldi, Andika, Ishmah
Redaktur Pelaksana: Iqbal

Berita Lainnya