IDEN
Gandeng KNEKS, Kementerian Koperasi dan UKM Dorong Pengembangan Koperasi Syariah
20 July 2020

Jakarta, KNEKS - Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) melakukan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kementerian Koperasi dan UKM (Kemen KUKM) sebagai upaya pengembangan koperasi syariah atau Baitul Maal wat Tamwil (BMT).

Penandatangan PKS dilakukan Direktur Eksekutif KNEKS Ventje Rahardjo dengan Sekretaris Menteri Kemen KUKM Rully Indrawan secara virtual pada 16 Juli 2020. Hadir juga pada kesempatan tersebut Staf Khusus Menteri Bidang Hukum dan Pengawasan Koperasi Kemen KUKM Agus Santoso beserta jajaran direksi KNEKS.

Ventje mengatakan ini merupakan PKS pertama antara KNEKS dengan salah satu anggotanya, yakni Kemen KUKM. Anggota yang diharapkan menjadi sosok guru dalam mengembangkan ekonomi syariah di Indonesia.

Pada kesempatan itu, Ventje juga menyampaikan berdasarkan rencana kerja yang sedang dibahas Sekretariat Wakil Presiden, sedikitnya ada delapan program kerja utama yang diharapkan dapat mendukung Kemen KUKM, diantaranya dalam inisiatif jasa keuangan syariah dan jasa keuangan sosial syariah, lalu pengembangan lembaga Koperasi Simpan Pinjam Pembiayaan Syariah (KSPPS) dan Unit Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (USPPS).

Di mana KSPPS dan USPPS atau yang lebih dikenal dengan BMT memiliki peran yang sangat penting untuk menjangkau masyarakat syariah di sektor sekitar masjid dan pesantren, terutama masyarakat yang belum terjangkau perbankan (unbankable).

BMT diharapkan dapat mengangkat masyarakat bawah bisa ke taraf bankable. Kemudian diharapkan menjadi ujung tombak peningkatan zakat, infak, sedekah dan wakaf (ZISWaf). Terlebih di masa pandemi Covid-19 kebutuhan ZISWaf sangat dirasakan.

Berkaca dari peranan strategis BMT, PKS antara KNEKS dan Kemen KUKM menjadi tonggak yang sangat kuat dalam peningkatan peran dan penguatan kelembagaan jaringan BMT.

Sementara itu, Agus mengungkapkan PKS ini dilatarbelakangi rencana Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki untuk melakukan tinjauan dan penguatan regulasi terkait fatwa dan akuntansi yang sesuai syariah. Dari hal itu, nantinya bisa memperkuat KSPPS khususnya dalam menjalankan usahanya.

Setelah konsultasi dengan seluruh jajaran Kemen KUKM, diputuskan untuk melakukan diskusi intens dengan KNEKS. Hasilnya, kedua lembaga ini memang perlu bahu membahu membangun koperasi syariah, karena itu PKS antar keduanya dilakukan.

Rully menambahkan PKS ini dilakukan di waktu yang tepat. Pasalnya, Rancangan Undang Undang (RUU) Cipta Kerja sedang dibahas.

Di dalam RUU Cipta Kerja tersebut sudah disepakati bahwa koperasi syariah menjadi bagian materi. Maka, menurutnya, ketika RUU itu disahkan, regulasi-regulasi terkait koperasi syariah harus diadopsi.

“Karena draf RUU Cipta Kerja, khususnya pasal mengenai koperasi syariah itu tidak ada perubahan mendasar. Jadi sudah bisa kita tindak lanjuti,” ujar Rully.

Rully sadar, untuk menyesuaikan dengan peraturan yang baru tidak bisa dikerjakan sendiri. Karena itu, PKS dengan KNEKS dilakukan. Selain itu, PKS ini diharapkan bisa turut berkontribusi dalam perumusan peraturan tentang koperasi syariah.

Penulis: Aldi, Andika, Yodi
Redaktur Pelaksana: Iqbal

Berita Lainnya